BERHAK "Belajar Hak Anak"

BERHAK "Belajar Hak Anak"

By: Forum Anak Butta Toa Kab. Bantaeng

Anak merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa serta sebagai sumber daya manusia di masa depan yang merupakan modal bangsa bagi pembangunan yang berkesinambungan (sustainable development). Berangkat dari pemikiran tersebut, kepentingan yang utama untuk tumbuh dan berkembang dalam kehidupan anak harus memperoleh prioritas yang sangat tinggi. Sayangnya, tidak semua anak mempunyai kesempatan yang sama dalam merealisasikan harapan dan aspirasinya. Banyak di antara mereka yang beresiko tinggi untuk tidak tumbuh dan berkembang secara sehat, mendapatkan pendidikan yang terbaik, karena keluarga yang miskin, orang tua bermasalah, diperlakukan salah, ditinggal orang tua, sehingga tidak dapat menikmati hidup secara layak.

Berikut 10 hak yang harus diberikan untuk anak kita berdasarkan Konvensi Hak Anak PBB Tahun 1989.

1.       Hak untuk Bermain

2.       Hak untuk mendapatkan Pendidikan

3.       Hak untuk mendapatkan Perlindungan

4.       Hak untuk mendapatkan Nama (Identitas)

5.       Hak untuk mendapatkan Status Kebangsaan

6.       Hak untuk mendapatkan Makanan

7.       Hak untuk mendapatkan Akses Kesehatan

8.       Hak untuk mendapatkan Rekreasi

9.       Hak untuk mendapatkan Kesamaan

10.   Hak untuk memiliki Peran Dalam Pembangunan

     Memang disadari, dengan adanya Konvensi Hak-hak Anak tidak dengan serta mengubah situasi dan kondisi anak-anak di seluruh dunia khususnya di Indonesia. Namun setidaknya ada acuan yang dapat digunakan untuk melakukan advokasi bagi perubahan dan lahirnya peraturan perundangan, kebijakan atau program yang lebih responsif anak.

    Forum Anak Butta Toa yaitu Klster Pendidikan Pemanfaatn Waktu Luang, dan Kegiatan Budaya melaksanakn Program kerja BERHAK “Belajar Hak Anak” yang dilaksanakan PADA 28 November 2020, tujuan kegiatan ini adalah agar anak-anak melihat hak yang harus ia dukung, dan realisasi kegiatanya anak- anak melihat hak yang harus ia selama hidupnya.

 

0 Komentar untuk BERHAK "Belajar Hak Anak"

login untuk komentar