Partisipasi Forase dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan (ktp),Tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Anak berhadapan dengan hukum (ABH),Dan perkawinan anak di yayasan pendidikan Islam Darussa'adah Aceh
<p>Pada tanggal 06 Juli 2024 bertatapan hari sabtu pada pukul 09:00 WIB.</p>
<div>acara di gelar bersama ibu-ibu dari dinas pemberdayaan perempuan dan anak, dan dibuka juga oleh pimpinan dayah.</div>
<div>Acara bertempat di yayasan pendidikan islam Darussa'adah, gampong Teungoh, kecamatan Sawang, kabupaten aceh utara.</div>
<div> </div>
<div>Tujuan kegiatan ini diselenggarakan adalah untuk memberikan wawasan kepada anak-anak pesantren agar mengetahui beberapa topik yang sedang hangat dibicarakan, antara lain:</div>
<div>1.Bahwa menikah di usia muda itu dilarang oleh negara, dan ada juga hal negatif dari menikah muda. </div>
<div>2.pencegahan kekerasan pada perempuan.</div>
<div>3.Tindak pidana pada penganiayaan orang.</div>
<div>4.Anak berhadapan dengan hukum.</div>
<div> </div>
<div>Acara dibuka oleh MC yaitu tengku dari Dayah, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat suci Alquran dan sholawat badar. </div>
<div> </div>
<div>Kemudian kata sambutan dari pimpinan dayah, atau yang biasa dipanggil Tengku, beliau juga menyinggung sedikit tentang pernikahan di usia muda. </div>
<div> </div>
<div>Sesi acara selanjutnya yaitu penjelasan lengkap dari ibu-ibu dinas pemberdayaan perempuan dan anak, di mana menjelaskan seluk beluk dari pernikahan di usia muda, dan bagaimana dampak buruk serta dampak negatif dari menikah muda.</div>
<div> </div>
<div>Selanjutnya diminta sedikit dari anggota forum anak pasee Aceh Utara tentang ikatan forum anak dengan nikah muda, di sana anggota forum anak sedikit membahas permasalahan hal itu juga terkait menikah di usia muda.</div>
<div> </div>
<div>Demikian pula dengan ilmu yang diberikan oleh dinas pemberdayaan perempuan dan anak sebagai anak muda agar lebih berhati-hati dalam bergaul apalagi sampai menyebabkan harus menikah diusia yang masih muda.</div>
<div> </div>
<div>Setelah membahas topik pernikahan usia anak lalu dilanjutkan dengan beberapa topik lainnya seperti apa yang harus dilakukan untuk mencegah kekerasan pada perempuan, tindak pidana bagi pelaku penjualan orang yang menjadi isu yang sangat mengerikan dan harus dihentikan, lalu bagaimana anak yang berhadapan dengan hukum.Tidak hanya memberi pemaparan materi tetapi dalam kegiatan sosialisasi ini juga ada diskusi dengan anak-anak pesantren yang membuat kegiatan ini sangat komunikatif sehingga kita dapat memahami materi dengan lebih baik dengan bertanya.</div>
<div> </div>
<div> </div>
0 Komentar untuk
Partisipasi Forase dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan (ktp),Tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Anak berhadapan dengan hukum (ABH),Dan perkawinan anak di yayasan pendidikan Islam Darussa'adah Aceh
0 Komentar untuk Partisipasi Forase dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan (ktp),Tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Anak berhadapan dengan hukum (ABH),Dan perkawinan anak di yayasan pendidikan Islam Darussa'adah Aceh