Peningkatan SDM mengenai Kovensi Hak Anak Kab. Banjar 2024

Peningkatan SDM mengenai Kovensi Hak Anak Kab. Banjar 2024

By: Forum Anak Daerah Kabupaten Banjar

<p><p><img src="https://api.forumanak.id/storage/2044/40471729444805.webp" width="426" height="319.5" style="display: inline; float: right; margin: 0px 0px 1em 1em;" data-align="right"></p><p>Forum Anak Kabupaten Banjar mengikuti kegiatan Peningkatan Sumber Daya Manusia tentang Konvensi Hak Anak Kab. Banjar Tahun 2024 yang diakan oleh Dinas Sosial&nbsp;P3AP2KB Kab. Banjar di Aula Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menerapkan prinsip prinsip konvensi hak anak dalam berbagai aspek kehidupan terutama dalam pendidikan dan perlindungan anak.</p><p><br></p><p>"Peningkatan Sumber Daya Manusia tentang konveksi hak anak Kab. Banjar tahun 2024"</p><p>⏰Kamis, 13 Juni 2024</p><p>📍Aula Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar&nbsp;</p><p>Narasumber: Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan, Bapak Andrian Anwari, S.Sos., M.AP.</p><p><br></p><p> Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan dalam menerapkan prinsip prinsip konveksi hak anak dalam berbagai aspek kehidupan terutama dalam pendidikan dan perlindungan anak.&nbsp;Bahwa anak menurut undang-undang dan perlindungan anak, harus dilindungi, bagaimana agar kita jadi kabupaten layak anak. Kabupaten layak anak adalah kabupaten yang anak itu disana merasa aman dan damai. Anak-anak merupakan masa depan.</p><p> Kabupaten Banjar ini sudah menjadi kabupaten yang layak anak, namun perlu kita jadikan pr bersama yaitu pernikahan usia anak dini, data dari pengadilan agama Desember 2023, Kabupaten Banjar tertinggi pernikahan usia anaknya di kalimantan Selatan.&nbsp;Diharapkan dari ini, membantu untuk mengekang pernikahan usia anak. Pernikahan usia anak adalah anak yang berusia 18 tahun kebawah, sedangkan batas minimal perkawinan menurut undang-undangan perkawinan adalah 19 tahun. Jadi yang mengajukan pernikahan usia &lt;19 tahun maka disebut pernikahan usia anak.&nbsp;</p><p> Akan sangat banyak dampaknya apabila anak dikawinkan pada saat usia anak, baik untuk si anak ataupun bagi keturunannya.&nbsp;</p><p>1. Usia anak masih dalam masa perkembangan, apabila dikawinkan, secara psikologis belum siap sehingga efeknya adalah perceraian.&nbsp;Efek dari pernikahan usia anak, di kabupaten kita juga tinggi angka perceraiannya.</p><p>2. Bisa menyebabkan kematian ibu, apabila ibu melahirkan dalam usia anak. Bisa menyebabkan kematian anak, dan juga anak itu bisa menjadi stunting.&nbsp;</p><p> Peran Forum Anak harus menjadi agen bagi generasinya, bahwa usia anak adalah usia produktif. Diharapkan Forum Anak kita bisa lebih mensosialisasikan kepada teman-temannya karena kita orang pilihan didalam Forum Anak Kab. Banjar.&nbsp;</p><p>Prinsip-prinsip Konveksi Hak Anak&nbsp;</p><p>1. Non diskriminasi.</p><p>2. Kepentingan terbaik bagi anak.</p><p>3. Hidup, tumbuh dan berkembang.</p><p>4. Partisipasi anak atau suara anak.</p><p><br></p><p><img src="https://api.forumanak.id/storage/2044/22671729444801.webp" width="330" height="440" style="display: inline; float: right; margin: 0px 0px 1em 1em;" data-align="right"></p></p>

0 Komentar untuk Peningkatan SDM mengenai Kovensi Hak Anak Kab. Banjar 2024

login untuk komentar