By: fab ( forum anak bangil )
CEGAH PERKAWINAN ANAK
INDONESIA BEBAS STUNTING

Sebagai Pelopor dan Pelapor, Forum Anak Bangil terlibat aktif dalam mengkampanyekan Pencegahan Perakawinan Anak, sebagai upaya nyata berpartisipasi aktif untuk Indonesia Bebas Stunting, seperti Kita ketahui, bahwasannya Praktik Perkawinan Anak adalah Pelanggaran HAK ANAK, dan itu sudah diatur dalam undang undang perlindungan anak, bahkan Undang Undang perkawinan yang terbaru menyebutkan, bahwasannya minimal usia pekawinan adalah 19 tahun, artinya PERNIKAHAN ANAK DI INDONESIA ITU DI LARANG
Banyak sekali resiko dari Perkawinan anak, mulai dari persoalan sosial, ekonomi dan juga kesehatan, salah satunya adalah STUNTING dimana Stunting kini menjadi persoalan bersama bangsa Indonesia, yang harus di tangani secara serius, sistematis, holistik dan integratif, mengingat STUNTING MENGANCAM KEBERLANGSUNGAN DAN KUALITAS GENERASI INDONESIA

Menanggapi hal tersebut, Forum Anak Bangil bersama Mitra dan Stake Holder melakukan langkah langkah strategis, diantaranya adalah mengkampanyekan Pencegahan Perkawinan Anak dan Stunting melalui media Turun Pamflet, Poster, Long Mark, Siaran radio dan aktif di Sosial Media FB, Youtube dan Instagram, hal tersebut dengan konsisten Forum Anak Bangil gencar lakukan demi Menyelamatkan Anak Indonesia dari Praktik Perkawinan Anak dan Bahaya Stunting.
0 Komentar untuk CEGAH PERKAWINAN ANAK INDONESIA BEBAS STUNTING