DO YOU KNOW?

DO YOU KNOW?

By: forum anak maruangin kecamatan burau

"DO YOU KNOW?"

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Halo Anak - Anak Indonesia 👋

Kembali lagi bersama kami di Forum Anak Maruangin Kec. Burau 😊
           

Mendapatkan informasi adalah sesuatu yang penting untuk kita dapatkan, apalagi informasi termasuk sangat berguna dan bermanfaat buat kita semua. Disini kita membahas tentang informasi mengenai proker dari Kluster 1 "Hak Sipil dan Kebebasan" tentang Pemenuhan Hak Anak, Dokumen-dokumen tertulis seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga, KIA (Kartu Identitas Anak), Kartu Pelajar dan lain sebagainya. Dokumen ini sangat penting karena digunakan dalam kependudukan, urusan administrasi, dan lain-lain. Kami dari Kluster 1 "Hak Sipil dan Kebebasan" berinisiatif membuat program Do You Know?, Apakah Kamu Tahu?. Maksud dari kegiatan ini adalah menginformasikan tentang dokumen tertulis tadi, entah dari pengertiannya, kegunaannya, fungsinya, dan bagaimana cara pengurusannya melalui poster yang diupload atau di share melalui media sosial Forum Anak Maruangin Kec. Burau.


1. Akte Kelahiran


Akte Kelahiran adalah bukti hukum status dan peristiwa kelahiran seseorang yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Manfaat dari Akte Kelahiran yakni:

- Sebagai Identitas Anak

- Administrasi Kependudukan: KTP, KK

- Untuk Kebutuhan Sekolah

- Untuk Pendaftaran Nikah di KUA

- Daftarkan Pekerjaan

- Persyaratan Pembuatan Paspor


Kebijakan Hukumnya adalah: "Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak".

Cara Pembuatannya adalah sebagai berikut:

- Akses situs Dukcapil dengan menggunakan NIK

Isi formulir dan unggah berkas persyaratan

- Terima tanda bukti permohonan

- Tunggu verifikasi dan validasi petugas

Petugas menerbitkan register akta kelahiran

- Kutipan akta kelahiran dibubuhi tanda tangan elektronik

Pemberitahuan melalui email

- Cetak Mandiri Akte Kelahiran


2. KIA (Kartu Identitas Anak)


 KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP. KIA diterbitkan dalam dua versi, yaitu untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun. Masa berlaku kartu ini ternyata juga berbeda. Masa berlaku KIA bagi anak usia kurang dari 5 tahun akan habis ketika usia mereka menginjak 5 tahun. Sementara bagi anak usia di atas 5 tahun, maka masa berlakunya akan habis sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. Kemudian ketika anak Anda berulang tahun yang ke-17, KIA akan secara otomatis diubah menjadi KTP. Hal ini karena nomor yang tertera di KIA akan sama dengan yang ada di KTP. KIA adalah bukti identitas resmi untuk anak di bawah 17 tahun yang berlaku selayaknya KTP untuk orang dewasa pada umumnya. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten/Kota, juga sama seperti KTP.

Manfaat dari KIA adalah sebagai berikut: 

- Melindungi pemenuhan hak anak

- Menjamin akses secara umum

- Mencegah terjadinya perdagangan anak

- Menjadi bukti identifikasi diri ketika anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk

- Memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi

Cara pembuatannya adalah sebagai berikut:

- Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Kepala Dinas menandantangani dan menerbitkan KIA

- Pemohon atau orangtua anak diberikan KIA di kantor Dinas atau Kecamatan atau Desa/Kelurahan

- Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling di berbagai lokasi.



Akhir kata kami berharap agar informasi yang kita sampaikan ini dapat bermanfaat buat teman-teman semua, sekian dan terimakasih. See you👋😉

Untuk info selengkapnya cek di akun instagram kami, @forumanak_burau agar mendapatkan informasi seru lainnya. 


0 Komentar untuk DO YOU KNOW?

login untuk komentar