By: forum anak kabupaten wonosobo
Hai Sahabat Forkos👋
Apa kabar semua? Pastinya baik-baik saja dan selalu gembira
ya.
Pernikahan usia anak atau yang
sering kita sebut sebagai pernkahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan
pengantin yang belum matang secara usia. Menurut UU No. 16
Tahun 2019 pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika
pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Pernikahan dini atau
pernikahan usia anak di Kabupaten Wonosobo masih tinggi. Terbukti dari data
yang ada di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Wonosobo, sebanyak 293 calon
pengantin usia anak yang disidangkan dalam perkara permohonan dispensasi nikah
pada tahun 2019. Dari 293 calon pengantin usia anak yang disidangkan di tahun
2019, 213 yang dikabulkan. Peristiwa seperti pandemi juga ikut serta dalam
meningkatkan jumlah kasus pernikahan usia anak di Kabupaten Wonosobo. Dilansir
dari data Puspaga Kabupaten Wonosobo, selama periode 2020 lalu, tercatat 441
calon pengantin berusia dibawah 19 tahun mendatangi kantor Puspaga Kabupaten
Wonosobo untuk berkonsultasi mengenai pengajuan pernikahan. Hal ini menjadi
permasalahan serius mengingat kenaikan jumlah kasus yang sangat signifikan,
yaitu sebanyak 148 calon pengantin hanya dalam kurun waktu satu tahun. Terlebih
lagi, calon pengantin usia anak berasal dari daerah pelosok atau desa di
Kabupaten Wonosobo.
Dalam
rangka memeringati Hari Anak Universal, FORKOS bersama seluruh FA di Jawa
Tengah mengampanyekan gerakan Jo Kawin Bocah. Gerakan ini bertujuan agar
masyarakat sadar akan pentingnya menunda pernikahan melalui kampanye yang
dilakukan lewat sosial media. FORKOS sendiri berkampanye lewat video edukasi
serta twibbon yang di-upload lewat Instagram.
Anggota
FORKOS sangat antusias dalam mengikuti kampanye Jo Kawin Bocah ini. Hal
tersebut terlihat dari banyaknya anggota yang meng-upload twibbon ke sosial media
masing-masing. Selain itu, para anggota berpose dengan menirukan gerakan dalam
Tepuk Hak Anak yang bermakna bahwa anak harus dipenuhi hak-haknya, yaitu Hak
Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan, dan Hak Partisipasi.
Selain
itu, konsep video yang dipakai oleh anggota FORKOS adalah bertanya kepada
narasumber dalam hal ini anak atau teman sebaya tentang seberapa tahukah mereka
seputar batas usia pernikahan dan bahaya dari pernikahan usia anak. Dari jawaban
yang disampaikan narasumber, anggota FORKOS akan membandingkan dengan jawaban
dari narasumber ahli. Dalam hal ini, FORKOS menghadirkan Erna Yuliawati, Kepala
PPPA Kab. Wonosobo.
Menurut
beliau, batas usia pernikahan laki-laki dan perempuan itu sama, yaitu 19 tahun.
Hal ini sesuai dengan Perbup Wonsobo tahun 2019 dan UU No. 16 Tahun 2019 pasal
7 ayat (1) tentang batas usia pernikahan seseorang. Beliau juga mengatakan
bahwa dampak dari pernikahan usia anak adalah sebagai berikut:
1. Terganggu bahkan
terputusnya akses pendidikan bagi anak yang sudah menikah.
2.
Kondisi kesehatan antara
ibu dan janin yang dipermasalahkan akibat usia reproduksi yang belum matang.
3.
Kondisi rumah tangga yang
rentan karena emosi dari pasangan anak yang belum stabil dikhawatirkan apabila
terjadi permasalahan rumah tangga bisa berakibat kekerasan bahkan perceraian.
FORKOS For A Change~
0 Komentar untuk Peraayaan hari anak nasional 2022