Peraayaan hari anak nasional 2022

Peraayaan hari anak nasional 2022

By: forum anak kabupaten wonosobo

Hai Sahabat Forkos👋

Apa kabar semua? Pastinya baik-baik saja dan selalu gembira ya.

Pernikahan usia anak atau yang sering kita sebut sebagai pernkahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pasangan pengantin yang belum matang secara usia. Menurut UU No. 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa pernikahan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Pernikahan dini atau pernikahan usia anak di Kabupaten Wonosobo masih tinggi. Terbukti dari data yang ada di kantor Pengadilan Agama Kabupaten Wonosobo, sebanyak 293 calon pengantin usia anak yang disidangkan dalam perkara permohonan dispensasi nikah pada tahun 2019. Dari 293 calon pengantin usia anak yang disidangkan di tahun 2019, 213 yang dikabulkan. Peristiwa seperti pandemi juga ikut serta dalam meningkatkan jumlah kasus pernikahan usia anak di Kabupaten Wonosobo. Dilansir dari data Puspaga Kabupaten Wonosobo, selama periode 2020 lalu, tercatat 441 calon pengantin berusia dibawah 19 tahun mendatangi kantor Puspaga Kabupaten Wonosobo untuk berkonsultasi mengenai pengajuan pernikahan. Hal ini menjadi permasalahan serius mengingat kenaikan jumlah kasus yang sangat signifikan, yaitu sebanyak 148 calon pengantin hanya dalam kurun waktu satu tahun. Terlebih lagi, calon pengantin usia anak berasal dari daerah pelosok atau desa di Kabupaten Wonosobo.

Dalam rangka memeringati Hari Anak Universal, FORKOS bersama seluruh FA di Jawa Tengah mengampanyekan gerakan Jo Kawin Bocah. Gerakan ini bertujuan agar masyarakat sadar akan pentingnya menunda pernikahan melalui kampanye yang dilakukan lewat sosial media. FORKOS sendiri berkampanye lewat video edukasi serta twibbon yang di-upload lewat Instagram.

Anggota FORKOS sangat antusias dalam mengikuti kampanye Jo Kawin Bocah ini. Hal tersebut terlihat dari banyaknya anggota yang meng-upload twibbon ke sosial media masing-masing. Selain itu, para anggota berpose dengan menirukan gerakan dalam Tepuk Hak Anak yang bermakna bahwa anak harus dipenuhi hak-haknya, yaitu Hak Hidup, Hak Tumbuh Kembang, Hak Perlindungan, dan Hak Partisipasi.

Selain itu, konsep video yang dipakai oleh anggota FORKOS adalah bertanya kepada narasumber dalam hal ini anak atau teman sebaya tentang seberapa tahukah mereka seputar batas usia pernikahan dan bahaya dari pernikahan usia anak. Dari jawaban yang disampaikan narasumber, anggota FORKOS akan membandingkan dengan jawaban dari narasumber ahli. Dalam hal ini, FORKOS menghadirkan Erna Yuliawati, Kepala PPPA Kab. Wonosobo.

Menurut beliau, batas usia pernikahan laki-laki dan perempuan itu sama, yaitu 19 tahun. Hal ini sesuai dengan Perbup Wonsobo tahun 2019 dan UU No. 16 Tahun 2019 pasal 7 ayat (1) tentang batas usia pernikahan seseorang. Beliau juga mengatakan bahwa dampak dari pernikahan usia anak adalah sebagai berikut:

1.   Terganggu bahkan terputusnya akses pendidikan bagi anak yang sudah menikah.

2.       Kondisi kesehatan antara ibu dan janin yang dipermasalahkan akibat usia reproduksi yang belum matang.

3.       Kondisi rumah tangga yang rentan karena emosi dari pasangan anak yang belum stabil dikhawatirkan apabila terjadi permasalahan rumah tangga bisa berakibat kekerasan bahkan perceraian.



FORKOS For A Change~


 

0 Komentar untuk Peraayaan hari anak nasional 2022

login untuk komentar