Menciptakan Lingkungan Beragama di Kota Surabaya yang Peduli akan Perlindungan Anak melalui Deklarasi Rumah Ibadah Layak Anak

Menciptakan Lingkungan Beragama di Kota Surabaya yang Peduli akan Perlindungan Anak melalui Deklarasi Rumah Ibadah Layak Anak

By: Forum Anak Surabaya

Halo anak Indonesia! Bagaimana kabar kalian? Semoga selalu sehat ya! Anak memiliki hak atas perlindungan sesuai dengan yang tercantum pada UU No 23 tahun 2002 Pasal 4 Tentang Perlindungan Anak. Perlindungan anak adalah segala bentuk kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak- haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak adalah seseorang yang berusia kurang dari 18 tahun (<18 tahun). 


Indonesia adalah negara yang rentan dalam aspek keagamaan karena di Indonesia ini memiliki keragaman dalam menganut kepercayaan. Di Indonesia ada 6 agama yang telah diakui secara resmi oleh pemerintah, karena lingkungan pendidikan berbasis agama dan keagamaan yang juga tidak serta merta bebas dari risiko kekerasan bagi anak-anak, seringkali banyak kasus terjadi menimpa anak dalam lingkup keagamaan seperti kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang dilakukan sendiri oleh pengelola pondok pesantren, tapi tak terungkap disebabkan oleh korban yang takut untuk melapor. 


Melalui kejadian-kejadian ini, Pemerintah Kota Surabaya melalui DP3APPKB beserta lembaga swadaya masyarakat Wahana Visi Indonesia memiliki suatu harapan untuk mewujudkan Kota Surabaya yang layak anak melalui hadirnya Rumah Ibadah Layak Anak. Untuk mencapainya, diadakanlah sebuah pelatihan fasilitator saluran harapan perlindungan anak bagi para pemangku agama di Kota Surabaya. Kegiatan yang diadakan di Surabaya Suites Hotel ini dilaksanakan selama lima hari, di mana FAS diundang di dua hari terakhir penyelenggaraan kegiatan tersebut pada tanggal tanggal 8-9 Juni 2022.


Dalam kegiatan tersebut, Forum Anak Surabaya dilibatkan sebagai narasumber untuk memberikan perspektif anak terkait isu perlindungan anak dalam lingkungan keagamaan. Selepas kegiatan di hari pertama, dicetuskanlah suatu deklarasi atas rumah ibadah layak pada hari berikutnya. Deklarasi ini dimaksudkan untuk memberikan suatu ruang beribadah yang aman dan nyaman bagi anak-anak di Kota Surabaya. Kegiatan ini menjadi indikasi betapa pentingnya aspirasi anak yang menyangkut permasalahan-permasalahan ini disuarakan. 


Keterlibatan FAS dalam kegiatan ini menjadi wujud pemenuhan peran forum anak dalam klaster 5 KHA yaitu perlindungan khusus anak. Forum Anak Surabaya berkomitmen untuk mendukung adanya rumah ibadah yang layak anak di kota pahlawan. Sekian dulu artikel dari Forum Anak Surabaya, sampai jumpa di kegiatan kami selanjutnya ya! Forum Anak Surabaya Aku Muda, Aku Bisa!


0 Komentar untuk Menciptakan Lingkungan Beragama di Kota Surabaya yang Peduli akan Perlindungan Anak melalui Deklarasi Rumah Ibadah Layak Anak

login untuk komentar