By: forum anak kabupaten bandung
Kita menyadari bahwa perkawinan anak
merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak dan
perlindungan anak sebagaimana amanah dalam
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak serta dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dan Keputusan Presiden Nomor
36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi.
Hak Anak Dalam ratifikasi tersebut disebutkan
bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan
untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang,
dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Serta menghambat capaian Tujuan Pembangunan
yang Berkelanjutan (Sustainable Development Goals)
Tahun 2015-2030 dalam tujuan kelima pada butir
5.3 yaitu Menghapuskan segala semua praktekpraktek yang membahayakan, seperti perkawinan
anak, dini dan paksa.
26.3
26.3
26.3
Anak usia 10-17 tahun menurut
status perkawinan, tahun 2013
98,9%
belum kawin
1,1%
pernah kawin
Perkawinan anak adalah merupakan
sebagai pelanggaran atas hak anak
yang merupakan bagian dari hak asasi
manusia. Menurut Council of Foreign
Relations, Indonesia merupakan salah
satu dari 10 negara di dunia dengan
angka absolut tertinggi pengganti anak.
Indonesia adalah yang tertinggi kedua di
ASEAN setelah Kamboja. Diperkirakan
satu dari lima anak perempuan di
indonesia menikah sebelum mereka
mencapai 18 tahun.
Perkawinan usia anak masih banyak terjadi di
Indonesia. 1 dari 6 atau 17% anak perempuan
menikah pada usia anak, yaitu sebelum dia
mencapai 18 tahun (SDKI, 2012). Angka ini terlihat
rendah, tapi sebenarnya dari sisi jumlah, Indonesia
adalah negara ke-7 untuk perkawinan usia anak
Setiap tahunnya, ada 340,000 anak perempuan
yang menikah sebelum ulang tahun mereka yang ke
18. Walau lebih banyak terjadi di daerah perdesaan
dan golongan masyarakat termiskin, perkawinan
usia anak juga masih terjadi di daerah perkotaan
dan golongan masyarakat terkaya. Hal inilah yang melatar belakangi kami Forum Anak Kabupaten Bandung ( SKAK-MATE ),Forum Anak Kota Bandung ( FOKAB) ,dan juga Forum Anak Kota Cimahi ( FAJIMI ) untuk melakukan kolaborasi kegiatan aspirasi melalui media dan media yang kami pilih adalah radio yang bertepat di radio RRI Bandung disini kami di fasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Anak ( Jawa Barat ) untuk kami bisa menyampaikan aspirasi kami mengenai pernikahan usia anak yang marak terjadi.



0 Komentar untuk SIARAN RADIO " CEGAH PERKAWINAN ANAK "