SIARAN RADIO " CEGAH PERKAWINAN ANAK "

SIARAN RADIO " CEGAH PERKAWINAN ANAK "

By: forum anak kabupaten bandung

        Kita menyadari bahwa perkawinan anak merupakan pelanggaran atas pemenuhan hak dan perlindungan anak sebagaimana amanah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Ratifikasi Konvensi. Hak Anak Dalam ratifikasi tersebut disebutkan bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Serta menghambat capaian Tujuan Pembangunan yang Berkelanjutan (Sustainable Development Goals) Tahun 2015-2030 dalam tujuan kelima pada butir 5.3 yaitu Menghapuskan segala semua praktekpraktek yang membahayakan, seperti perkawinan anak, dini dan paksa. 26.3 26.3 26.3 Anak usia 10-17 tahun menurut status perkawinan, tahun 2013 98,9% belum kawin 1,1% pernah kawin Perkawinan anak adalah merupakan sebagai pelanggaran atas hak anak yang merupakan bagian dari hak asasi manusia. Menurut Council of Foreign Relations, Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara di dunia dengan angka absolut tertinggi pengganti anak. Indonesia adalah yang tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Diperkirakan satu dari lima anak perempuan di indonesia menikah sebelum mereka mencapai 18 tahun. Perkawinan usia anak masih banyak terjadi di Indonesia. 1 dari 6 atau 17% anak perempuan menikah pada usia anak, yaitu sebelum dia mencapai 18 tahun (SDKI, 2012). Angka ini terlihat rendah, tapi sebenarnya dari sisi jumlah, Indonesia adalah negara ke-7 untuk perkawinan usia anak Setiap tahunnya, ada 340,000 anak perempuan yang menikah sebelum ulang tahun mereka yang ke 18. Walau lebih banyak terjadi di daerah perdesaan dan golongan masyarakat termiskin, perkawinan usia anak juga masih terjadi di daerah perkotaan dan golongan masyarakat terkaya. Hal inilah yang melatar belakangi kami Forum Anak Kabupaten Bandung ( SKAK-MATE ),Forum Anak Kota Bandung ( FOKAB) ,dan juga Forum Anak Kota Cimahi ( FAJIMI ) untuk melakukan kolaborasi kegiatan aspirasi melalui media dan media yang kami pilih adalah radio yang bertepat di radio RRI Bandung disini kami di fasilitasi oleh Lembaga Perlindungan Anak ( Jawa Barat ) untuk kami bisa menyampaikan aspirasi kami mengenai pernikahan usia anak yang marak terjadi.



0 Komentar untuk SIARAN RADIO " CEGAH PERKAWINAN ANAK "

login untuk komentar