By: forum anak karanganyar
Konvensi
Hak Anak (KHA) merupakan sebuah konvensi internasional yang mengatur hak-hak
sipil, politik, ekonomi, sosial, dan kultural anak-anak. Negara-negara yang
meratifikasi konvensi internasional ini terikat untuk menjalankannya sesuai
dengan hukum internasional. Dalam implementasinya, di Indonesia, turut diadakan
Konvensi Hak Anak baik dalam skala nasional maupun daerah. Bahkan, KHA menjadi
salah satu syarat dalam pendirian Sekolah Layak Anak. Sekolah Ramah Anak (SRA)
adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan
sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi,
menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan
perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam
perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan
terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di satuan pendidikan. Forum Anak
Karanganyar dalam perannya sebagai pelopor turut berpartisipasi dalam
Kepelatihan Konvensi Hak Anak di SMK Negeri 1 Jenawi, yang dideklarasikan
sebagai Sekolah Ramah Anak. Di kesempatan ini, perwakilan Forum Anak
Karanganyar bersama dengan Kepala Bidang PPPA menghadiri kepelatihan yang
diselenggarakan bersama Yayasan KAKAK sebagai pemateri inti. Kepelatihan ini
melibatkan seluruh guru dan staf SMK Negeri 1 Jenawi serta beberapa perwakilan
siswa, pada Kamis, 25 Maret 2021. Dalam pelatihan, selain diberikan materi
inti, diperkenalkan pula apa itu Forum Anak dan dilakukan sesi games yang
membawa suasana ceria para hadirin ketika menghadiri Kepelatihan Konvensi Hak
Anak.
0 Komentar untuk Kepelatihan Konvensi Hak Anak