By: forum anak riau
Kegiatan ini dilaksanakan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara Eka
Amalia, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya seluruh peserta diarahkan
mengambil sikap siap, pembacaan do’a oleh Rahmat Wahyu Ilahi, sambutan dari
perwakilan fasilitator Forum Anak Riau oleh Yustika, kata sambutan dari
Pendamping Forum Anak Bunda Dessi Rahmawaty, S.Psi, foto bersama seluruh
peserta dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Bentalangit Institute oleh
Kak Fadhil Muhammad Pradana merupakan program manager 2018-2019. · Yustika (Fasilitator Forum Anak Riau) Terima kasih
kepada Dinas P3AP2KB Provinsi Riau Ayah Bunda pendamping forum anak sudah
memfasilitasi kegiatan Bincang Inspiratif Bersama Sahabat Forum Anak Riau (Bis_SaFARi),
terima kasih juga kepada narasumber yang luar biasa Kak Fadhil, semoga kegiatan
ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga ilmu yang kami dapatkan dapat
bermanfaat untuk kami semua, jangan lupa untuk mencatat materi yang akan
disampaikan nanti sehingga jika kita lupa kita bisa belajar kembali. · Bunda Dessy Rahmawati S,Psi
Adik-adik semua
apa kabar? Semoga selalu dalam keadaan sehat, permohonan maaf dari Bunda kadis
dan bunda kabid belum bisa bergabung bersama kita semua, dan bunda kadis dan
kabid menitipkan pesan untuk terus menjaga protokol kesehatan dimanapun berada,
selalu semangat, terus belajar, berprestasi tetap menjaga kekompakkan serta
terus menginspirasi. Terima kasih kepada narasumber kita kak Fadhil Muhammad
Pradana, yang mau berbagi ilmu untuk kita semua, jangan lupa adik-adik semua
mencatat materinya, jika belum bertanya boleh diatanyakan sama kakaknya. “Saya
punya kesan tersendiri ketika bersama Forum Anak Riau, karena anak-anaknya sangat
aktif, kreatif dan keritis, jadi saya ingin bertanya hari ini kita akan
membahas apa? Ya benar kita hari ini akan membahas tentang kode etik bekerja dengan
anak dan teknik komunikasi bagi fasilitator anak. Kira-kira apa harapan kalian
pada siang hari ini, apa yang kita cari pada hari ini, sama berarti ya jawaban
teman-teman. Terima kasih kepada teman-teman yang sudah menjawab, berarti sama
dengan planning saya. Fasilitator ini
mempunyai peran penting teman-teman dalam menjembatani komunikasi antara
pendamping dan pengurus, jadi keterlibatan teman-teman fasilitator pengurus
sangat penting, banyak persoalan-persoalan yang tidak selesai tanpa kehadiran
fasilitator. Nah ini adalah definisi pengurus dan pendamping forum anak sesuai
dengan permen no 18 tahun 2019, permen baru hadir 2 tahun pasca forum anak 10
tahun berdiri, dan ini memerlukan proses yang panjang, saya menaruh harap
kepada teman-teman fasilitator karena semuanya diatur didalam permen ini,
diatur dengan amat jelas, silakan dibaca, bahkan jika perlu teman-teman membuat
cerdas cermat, apa yang ada didalam permen ini, beberapa sudah diatur tentang
sk kepengurusan forum anak, anak yang usianya kurang dari 18 tahun harus ada SK
nya yang di ttd oleh kepala daerah atau walikota, jadi pembina kita adalah
kepala daerah, pendamping kita adalah ayah dan bunda di dinas yang ditunjuk
untuk menjadi pendamping forum anak. Dari
segini definisi saja sudah berbeda, kelihatan ya bedanya, dari definisi saja
sudah berbeda, selain itu lagi bedanya apa? Perbedaan pengurus dan pendamping,
kira-kira saja apa? Pekerjaan dan jabatan oke ya betul, terus apa lagi yang
berbeda, yang paling mencolok dari pendamping dan pengurus itu apa selain
pekerjaan, perannya dalam forum anak ya betul. Selain dari definisi yang
berbeda sesuai dengan permen PPPA adalah dari segi umur kalau pengurus kurang
dari 18 tahun kalau pendamping biasanya
lebih dari 25 tahun, teman-teman pengurus forum anak yang masih usia anak
mempunyai keinginan yang tinggi biasanya karena semangatnya dan pikirannya
keinginana sanagat tinggi sedangkan pendamping pikirannya sanagat realistis,
sedangkan selanjutnya pengurus itu tidak terikat dia hanya terlibat dengan sk,
sedangkan pendamping terikat dengan dinas, dan bisa dilihat dari perbedaannya.
Karena beda pekerjaannya, jabatannya, pengurus pengennya seperti ini dan
pendamping pengennya seperti ini, tapi teman-teman jangan kaget, nah
fasilitator berpikir pengurus pengennya begini pendamping inginnya seperti ini. Sebelum
kita berperan menjadi pengurus, coba kita kenali lagi bagaimana sih fasilitatator
Forum Anak, sebenarnya apasih kewajiban sebagai fasilitator, fasilitator
ngapain saja, nah coba dibaca lagi permennya, ayo kita bedah, nah ini akan
menjadi bacaan wajib, teori-teori tentang pemenuhan hak anak, kalau orangnisasi
lain punya ADART (Anggaran Dasar Rumah Tangga), kalau forum anak punya permen,
kalau kalian punya permen kalau bagian tentang fasilitator forum anak itu
dibagian mana, ayo coba dijawab, teman-teman boleh open mic, boleh tulis
dikolom komentar, ada yang udah ketemu? Biasanya definisi itu di awal-awal ya,
pasal 1 ayat 11 boleh dibacaakan tidak? Jadi definisi sosal fasilitator ada di
pasal 1 ayat 11 sudah jelas ya kalau ditanya fasilitator itu apa? Organisasi
lain juga punya fasilitator, forum anak juga punya fasilitator, tapi yang
membedakan fasilitator forum anak di pasal 1 nya, ada yang tahu berapa lama
masa jabatannya? Oke 2 tahun, itu di pasal berapa? Pasal 7 ayat 2 masa
kepengurusan fasilitator 2 tahun, paling lama 4 tahun. Dulu ya ketika kami
menyusun ini, sedangkan dulu masih banyak fasilitator didaerah, sudah kerja
masih saja menjabat fasilitator jadi itu menurut kami menghambat generasi, jadi
adik-adik pengurus siapkan untuk menjadi fasilitator sejak awal. Syarat
menjadi fasilitator ada berapa? Pasal berapa ayat berapa? Pasal 7 ayat 3, ada
berapa tu syarat-syaratnya? Ada 8, disitu juga dibatasi ya, usiaya 24 tahun,
jadi kami saat itu mendorong agar fasilitator regenerasi, dan menyelasikan
tanggung jawab selama 2 tahun. Lalu apa peran fasilitator dalam pembentukan
forum anak? Kalau kita mau bentuk forum anak didaerah peran kita apa dalam
proses pembentukan forum anak, ada dimana? Ada yang sudah ketemu? Kalau belum
silakan teman-teman pergi ke pasal 13, sebelum ikut pembentukan forum anak
keluarahan, kecamatan, kabupaten/kota usahakan pastikan ada fasilitatornya,
pastikan fasilitator ada dijenjang wilayah forum anak tersebut, dari pasal ini
saja sudah jelas ya teman-teman fasilitator itu apa, tugas dan fungsinya apa.
Misalnya forum anak harus di sk kan, teman-teman harus tahu. Kembali
lagi kepada yang terjadi antara pengurus dan pendamping, fasilitator
menjembatanai pengurus dan fasilitator dalam perbedaan pendapat, menjembatani
antara perbedaan seorang pendamping dan pengurus, teman-teman gabung di forum
anak sudah berapa lama? Ada yang diatas 3 tahun? 7 tahun? Sebenarnya tidak ada
teorinya, kenapa karena setiap orang memiliki cara yang berbeda, dan tidak
harus sama, setiap dari kita memiliki caranya sendiri karena kasusnya berbeda,
semakin sering kita menghadapi persoalan, perbedaan, jadi teman-teman yang
sudah tahu 3,5,7 tahun gunakan pengalamannya, bagaimana menjembatani perbedaan
yang ada, jangan apa-apa harus sama dengan si A sama si B, karena persoalannya
berbeda-beda. Beberapa teman-teman yang harus dihadapi tim fasilitator ada
uniktas, pekerjaan-pekerjaan unik yang dikerjakan oleh pengurus, fasilitator
dan pendamping, misalnya dalam hal membuat sk, anak dan fasil tidak bisa
membuat sk yang bisa hanya pendamping untuk tanda tangan kepada pembina,
seperti suara anak yang bisa melaksanakan anak-anak, fasil dan pendamping tidak
bisa, itulah pekerjaannya yang khusus, jadi anak interkoneksitas ada
terkoneksitas, teman-teman harus bisa melihat, apa sih uniktas pendamping,
pengurus. Nah ini
adalah rangkuman pengalaman saya ketika berkomunikasi bersama stakeholder
dengan pengurus pendamping dan fasilitator, ada hal yang membedakan antara
kerja profesional dan proposional, sesuai permen sudah diatur tentang pekerjaan
dari masing-masing stakeholder, tapi yang buat forum anak unik adalah segi
personalnya, makanya kita di forum anak manggil pendamping adalah ayah bunda, atau
antara fasil dan pengurus itu relasinya adalah adik, jadi kalian harus ketemu
dengan dua ritas ini, dulu kami di forum anak itu bisa dikantor pulang sampai
jam 9 malam, karena ada yang dikerjakan, atau rapat, karena kita merasa dekat
dengan adik-adik, maka ketika dikantor kita bersama adik-adik bekerja sambil
bermain itulah hubungan profesional, misalnya kalian apapun yang kalian
kerjakan tapi hubungan dengan ayah bunda pendamping kurang sehat, saya yakin
itu kurang baik, temukanlah hubungan yang baik bangun relasi, jika teman-teman
membangun hubungan profesioanl dan proposional. Harus ada batasan yang ada
dibangun sesuai dengan permen yang sudah diatur. Kode
etik itu apa? Di permen sudah diatur, revisi permen yang sudah di revisi
teman-teman di KPP-PA pasti itu sudah detail, teman-teman buka lagi permennya,
kita akan ulik lagi permen nya, kita mulai dari pertanyaan siapa saja yang
wajib tunduk sama kode etik? Nah teman-teman bisa buka lagi pasalnya ada pasal
berapa? Dibagian ke 7 pasal berapa? Pasal 37 adalah pendamping fasilitator,
pengurus dan alumni fasilitator dalam sekretariat forum anak, itu yang wajib
tunduk dalam kode etik, artinya jika dilanggar ada sanksi-sanki yang diberikan,
pasal berapa peraturan kode etik? Harus ini itu, ini itu, ketemu tidak? Ada
dipasal berapa? Pasal 31 ya, disitu diatur juga, saya tidak akan baca ini harusnya
pas revisi bakal lebih detail lagi, terus terkait jenis pelanggaran dalam kode
etik ada berapa? Ada 3, apa saja disitu? Pelanggaran ringan, sedang, berat,
dipasal 23 diatur, ini nanti berkaitan tentang pemberian sanksi, jika ada
pembagian tim kode etik, sebenarnya kode etik ini buka untuk menakuti
teman-teman tapi hanya untuk panduan teman-teman, apa yang boleh dilakukan
fasil apa yang tidak, atau siapapun yang bekerja dengan anak, dan kalian bisa
baca apa yang ada didalam sini, untuk pengawasan saat ini diawasi oleh tim kode
etik yang dibentuk dalam tingkatan untuk pengawasan kode etik, dan penindakan
terhadap kode etik, jadi kode etik itu bukan untuk dibuat foramlitas saja, jadi
untuk ditindaki, dan teman-teman harus mengawasi, tapi yang paling penting itu
adalah, hal yang harus kalian tanamkan adalah kode etik itu mengacu kepada
norma yang berlaku sesuai dengan KHA, jadi yang harus kalian lakukan sebagai
seorang fasilitator bukan menghindari hal-hal yang ada didalam kode etik saja
tapi juga norma-norma yang berlaku, gunakan empati dan kepekaan kalian untuk
menghindari kode etik pelanggaran forum anak, contohnya disini memang tidak
tertulis, dilarang menggunakan pakaian yang tidak sopan, jangan mentang-mentang
tidak tertulis kalian tidak sopan ya, memperlakukan kode etik pada umumnya
berlaku pada norma-norma berlaku dan KHA. Karena
norma-norma yang berlaku itu harus menggunakan norma dan kepekaan, jadi jika
kita berbicara tentang kode etik, kalian harus tahu, pertama baca permen, tapi
percayalah kode etik itu sebenarnya norma yang berlaku dan ditakuti
dimasyarakat, tapi kalian harus tahu mana yang boleh dilakukan mana yang tidak,
terkait tugas dan tanggung jawabnya, bagaimana cara berkomunikasi dengan
pengurus dan pendamping, kemudian kode etik itu mengatur apa saja? Yang paling
terpenting adalah, terbentur-terbentu baru berbentuk, saya mencoba mengganti
berproses, berproses baru terbentuk, yang kita alami di forum anak itu adalah
pengalaman kita menghadahapi berbagai macam persoalan, qadarallah, ujian yang
tidak pernah didapatkan sebelumnya, dan ujian yang semua tidak siap untuk menghadapinya,
karena kita bergerak sehingga forum anak terbentuk sampai kedaerah, jadi
perjalanan teman-teman 3,5,7 itu sangat bermanfaat bagi kalian, mau jadi apapun
kalian itu portofolio diforum anak sangat membantu, dari itu semua terbesit
harapan-harapan anak-anak lain kepada kalian semua.
Rapat, berkegiatan dihotel, bertemu dengan
pejabat, coba bayangkan seberapa banyak anak-anak yang saat itu sedang
bertarung diluar sana, jadi seperti yang saya katakan harapan tadi terbesit di
kita semua, karena sampai kapanpun kita untuk mendirikan forum anak tidak cukup
waktu sebentar, dengan waktu yang panjang, temukan teori itu semua kalian
dapatkan dalam proses pembelajaran yang didapatkan di forum anak,
pengalaman-pengalaman kalian, dan itu wajar terjadi, semua sudah diatur dan
mewarisi semua di forum anak, manfaatkanlah, kalau bisa permen ini bisa jadi
bahan bacaan forum anak, tidak usah berat-beratlah paling tidak diskusi,
misalnya fasilitator forum anak diskusi permen setiap bulan, pahami, karena
permen itu terbentuk secara general, prakteknya penyesuaian-penyesuaian
didaerah teman-teman, forum anak perkembangannya sangat pesat, ini yang dapat
disampaikan, tugas dan fungsi fasilitator itu tidak mudah tapi satu hal yang
menyenangkan juga.”
0 Komentar untuk Webinar Bis SaFARi #5 : Kode Etik Bekerja dengan Anak dan Teknik Komunikasi bagi Fasilitator Forum Anak