Webinar Bis SaFARi #5 : Kode Etik Bekerja dengan Anak dan Teknik Komunikasi bagi Fasilitator Forum Anak

Webinar Bis SaFARi #5 : Kode Etik Bekerja dengan Anak dan Teknik Komunikasi bagi Fasilitator Forum Anak

By: forum anak riau


Kegiatan ini dilaksanakan diawali dengan pembukaan oleh pembawa acara Eka Amalia, dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya seluruh peserta diarahkan mengambil sikap siap, pembacaan do’a oleh Rahmat Wahyu Ilahi, sambutan dari perwakilan fasilitator Forum Anak Riau oleh Yustika, kata sambutan dari Pendamping Forum Anak Bunda Dessi Rahmawaty, S.Psi, foto bersama seluruh peserta dan dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Bentalangit Institute oleh Kak Fadhil Muhammad Pradana merupakan program manager 2018-2019.

·    Yustika (Fasilitator Forum Anak Riau)

Terima kasih kepada Dinas P3AP2KB Provinsi Riau Ayah Bunda pendamping forum anak sudah memfasilitasi kegiatan Bincang Inspiratif Bersama Sahabat Forum Anak Riau (Bis_SaFARi), terima kasih juga kepada narasumber yang luar biasa Kak Fadhil, semoga kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar, sehingga ilmu yang kami dapatkan dapat bermanfaat untuk kami semua, jangan lupa untuk mencatat materi yang akan disampaikan nanti sehingga jika kita lupa kita bisa belajar kembali.

·  Bunda Dessy Rahmawati S,Psi

Adik-adik semua apa kabar? Semoga selalu dalam keadaan sehat, permohonan maaf dari Bunda kadis dan bunda kabid belum bisa bergabung bersama kita semua, dan bunda kadis dan kabid menitipkan pesan untuk terus menjaga protokol kesehatan dimanapun berada, selalu semangat, terus belajar, berprestasi tetap menjaga kekompakkan serta terus menginspirasi. Terima kasih kepada narasumber kita kak Fadhil Muhammad Pradana, yang mau berbagi ilmu untuk kita semua, jangan lupa adik-adik semua mencatat materinya, jika belum bertanya boleh diatanyakan sama kakaknya.


“Saya punya kesan tersendiri ketika bersama Forum Anak Riau, karena anak-anaknya sangat aktif, kreatif dan keritis, jadi saya ingin bertanya hari ini kita akan membahas apa? Ya benar kita hari ini akan membahas tentang kode etik bekerja dengan anak dan teknik komunikasi bagi fasilitator anak. Kira-kira apa harapan kalian pada siang hari ini, apa yang kita cari pada hari ini, sama berarti ya jawaban teman-teman. Terima kasih kepada teman-teman yang sudah menjawab, berarti sama dengan planning saya. Fasilitator ini mempunyai peran penting teman-teman dalam menjembatani komunikasi antara pendamping dan pengurus, jadi keterlibatan teman-teman fasilitator pengurus sangat penting, banyak persoalan-persoalan yang tidak selesai tanpa kehadiran fasilitator. Nah ini adalah definisi pengurus dan pendamping forum anak sesuai dengan permen no 18 tahun 2019, permen baru hadir 2 tahun pasca forum anak 10 tahun berdiri, dan ini memerlukan proses yang panjang, saya menaruh harap kepada teman-teman fasilitator karena semuanya diatur didalam permen ini, diatur dengan amat jelas, silakan dibaca, bahkan jika perlu teman-teman membuat cerdas cermat, apa yang ada didalam permen ini, beberapa sudah diatur tentang sk kepengurusan forum anak, anak yang usianya kurang dari 18 tahun harus ada SK nya yang di ttd oleh kepala daerah atau walikota, jadi pembina kita adalah kepala daerah, pendamping kita adalah ayah dan bunda di dinas yang ditunjuk untuk menjadi pendamping forum anak.

Dari segini definisi saja sudah berbeda, kelihatan ya bedanya, dari definisi saja sudah berbeda, selain itu lagi bedanya apa? Perbedaan pengurus dan pendamping, kira-kira saja apa? Pekerjaan dan jabatan oke ya betul, terus apa lagi yang berbeda, yang paling mencolok dari pendamping dan pengurus itu apa selain pekerjaan, perannya dalam forum anak ya betul. Selain dari definisi yang berbeda sesuai dengan permen PPPA adalah dari segi umur kalau pengurus kurang dari  18 tahun kalau pendamping biasanya lebih dari 25 tahun, teman-teman pengurus forum anak yang masih usia anak mempunyai keinginan yang tinggi biasanya karena semangatnya dan pikirannya keinginana sanagat tinggi sedangkan pendamping pikirannya sanagat realistis, sedangkan selanjutnya pengurus itu tidak terikat dia hanya terlibat dengan sk, sedangkan pendamping terikat dengan dinas, dan bisa dilihat dari perbedaannya. Karena beda pekerjaannya, jabatannya, pengurus pengennya seperti ini dan pendamping pengennya seperti ini, tapi teman-teman jangan kaget, nah fasilitator berpikir pengurus pengennya begini pendamping inginnya seperti ini.

Sebelum kita berperan menjadi pengurus, coba kita kenali lagi bagaimana sih fasilitatator Forum Anak, sebenarnya apasih kewajiban sebagai fasilitator, fasilitator ngapain saja, nah coba dibaca lagi permennya, ayo kita bedah, nah ini akan menjadi bacaan wajib, teori-teori tentang pemenuhan hak anak, kalau orangnisasi lain punya ADART (Anggaran Dasar Rumah Tangga), kalau forum anak punya permen, kalau kalian punya permen kalau bagian tentang fasilitator forum anak itu dibagian mana, ayo coba dijawab, teman-teman boleh open mic, boleh tulis dikolom komentar, ada yang udah ketemu? Biasanya definisi itu di awal-awal ya, pasal 1 ayat 11 boleh dibacaakan tidak? Jadi definisi sosal fasilitator ada di pasal 1 ayat 11 sudah jelas ya kalau ditanya fasilitator itu apa? Organisasi lain juga punya fasilitator, forum anak juga punya fasilitator, tapi yang membedakan fasilitator forum anak di pasal 1 nya, ada yang tahu berapa lama masa jabatannya? Oke 2 tahun, itu di pasal berapa? Pasal 7 ayat 2 masa kepengurusan fasilitator 2 tahun, paling lama 4 tahun. Dulu ya ketika kami menyusun ini, sedangkan dulu masih banyak fasilitator didaerah, sudah kerja masih saja menjabat fasilitator jadi itu menurut kami menghambat generasi, jadi adik-adik pengurus siapkan untuk menjadi fasilitator sejak awal.

Syarat menjadi fasilitator ada berapa? Pasal berapa ayat berapa? Pasal 7 ayat 3, ada berapa tu syarat-syaratnya? Ada 8, disitu juga dibatasi ya, usiaya 24 tahun, jadi kami saat itu mendorong agar fasilitator regenerasi, dan menyelasikan tanggung jawab selama 2 tahun. Lalu apa peran fasilitator dalam pembentukan forum anak? Kalau kita mau bentuk forum anak didaerah peran kita apa dalam proses pembentukan forum anak, ada dimana? Ada yang sudah ketemu? Kalau belum silakan teman-teman pergi ke pasal 13, sebelum ikut pembentukan forum anak keluarahan, kecamatan, kabupaten/kota usahakan pastikan ada fasilitatornya, pastikan fasilitator ada dijenjang wilayah forum anak tersebut, dari pasal ini saja sudah jelas ya teman-teman fasilitator itu apa, tugas dan fungsinya apa. Misalnya forum anak harus di sk kan, teman-teman harus tahu.

Kembali lagi kepada yang terjadi antara pengurus dan pendamping, fasilitator menjembatanai pengurus dan fasilitator dalam perbedaan pendapat, menjembatani antara perbedaan seorang pendamping dan pengurus, teman-teman gabung di forum anak sudah berapa lama? Ada yang diatas 3 tahun? 7 tahun? Sebenarnya tidak ada teorinya, kenapa karena setiap orang memiliki cara yang berbeda, dan tidak harus sama, setiap dari kita memiliki caranya sendiri karena kasusnya berbeda, semakin sering kita menghadapi persoalan, perbedaan, jadi teman-teman yang sudah tahu 3,5,7 tahun gunakan pengalamannya, bagaimana menjembatani perbedaan yang ada, jangan apa-apa harus sama dengan si A sama si B, karena persoalannya berbeda-beda. Beberapa teman-teman yang harus dihadapi tim fasilitator ada uniktas, pekerjaan-pekerjaan unik yang dikerjakan oleh pengurus, fasilitator dan pendamping, misalnya dalam hal membuat sk, anak dan fasil tidak bisa membuat sk yang bisa hanya pendamping untuk tanda tangan kepada pembina, seperti suara anak yang bisa melaksanakan anak-anak, fasil dan pendamping tidak bisa, itulah pekerjaannya yang khusus, jadi anak interkoneksitas ada terkoneksitas, teman-teman harus bisa melihat, apa sih uniktas pendamping, pengurus.

Nah ini adalah rangkuman pengalaman saya ketika berkomunikasi bersama stakeholder dengan pengurus pendamping dan fasilitator, ada hal yang membedakan antara kerja profesional dan proposional, sesuai permen sudah diatur tentang pekerjaan dari masing-masing stakeholder, tapi yang buat forum anak unik adalah segi personalnya, makanya kita di forum anak manggil pendamping adalah ayah bunda, atau antara fasil dan pengurus itu relasinya adalah adik, jadi kalian harus ketemu dengan dua ritas ini, dulu kami di forum anak itu bisa dikantor pulang sampai jam 9 malam, karena ada yang dikerjakan, atau rapat, karena kita merasa dekat dengan adik-adik, maka ketika dikantor kita bersama adik-adik bekerja sambil bermain itulah hubungan profesional, misalnya kalian apapun yang kalian kerjakan tapi hubungan dengan ayah bunda pendamping kurang sehat, saya yakin itu kurang baik, temukanlah hubungan yang baik bangun relasi, jika teman-teman membangun hubungan profesioanl dan proposional. Harus ada batasan yang ada dibangun sesuai dengan permen yang sudah diatur.

Kode etik itu apa? Di permen sudah diatur, revisi permen yang sudah di revisi teman-teman di KPP-PA pasti itu sudah detail, teman-teman buka lagi permennya, kita akan ulik lagi permen nya, kita mulai dari pertanyaan siapa saja yang wajib tunduk sama kode etik? Nah teman-teman bisa buka lagi pasalnya ada pasal berapa? Dibagian ke 7 pasal berapa? Pasal 37 adalah pendamping fasilitator, pengurus dan alumni fasilitator dalam sekretariat forum anak, itu yang wajib tunduk dalam kode etik, artinya jika dilanggar ada sanksi-sanki yang diberikan, pasal berapa peraturan kode etik? Harus ini itu, ini itu, ketemu tidak? Ada dipasal berapa? Pasal 31 ya, disitu diatur juga, saya tidak akan baca ini harusnya pas revisi bakal lebih detail lagi, terus terkait jenis pelanggaran dalam kode etik ada berapa? Ada 3, apa saja disitu? Pelanggaran ringan, sedang, berat, dipasal 23 diatur, ini nanti berkaitan tentang pemberian sanksi, jika ada pembagian tim kode etik, sebenarnya kode etik ini buka untuk menakuti teman-teman tapi hanya untuk panduan teman-teman, apa yang boleh dilakukan fasil apa yang tidak, atau siapapun yang bekerja dengan anak, dan kalian bisa baca apa yang ada didalam sini, untuk pengawasan saat ini diawasi oleh tim kode etik yang dibentuk dalam tingkatan untuk pengawasan kode etik, dan penindakan terhadap kode etik, jadi kode etik itu bukan untuk dibuat foramlitas saja, jadi untuk ditindaki, dan teman-teman harus mengawasi, tapi yang paling penting itu adalah, hal yang harus kalian tanamkan adalah kode etik itu mengacu kepada norma yang berlaku sesuai dengan KHA, jadi yang harus kalian lakukan sebagai seorang fasilitator bukan menghindari hal-hal yang ada didalam kode etik saja tapi juga norma-norma yang berlaku, gunakan empati dan kepekaan kalian untuk menghindari kode etik pelanggaran forum anak, contohnya disini memang tidak tertulis, dilarang menggunakan pakaian yang tidak sopan, jangan mentang-mentang tidak tertulis kalian tidak sopan ya, memperlakukan kode etik pada umumnya berlaku pada norma-norma berlaku dan KHA.

Karena norma-norma yang berlaku itu harus menggunakan norma dan kepekaan, jadi jika kita berbicara tentang kode etik, kalian harus tahu, pertama baca permen, tapi percayalah kode etik itu sebenarnya norma yang berlaku dan ditakuti dimasyarakat, tapi kalian harus tahu mana yang boleh dilakukan mana yang tidak, terkait tugas dan tanggung jawabnya, bagaimana cara berkomunikasi dengan pengurus dan pendamping, kemudian kode etik itu mengatur apa saja? Yang paling terpenting adalah, terbentur-terbentu baru berbentuk, saya mencoba mengganti berproses, berproses baru terbentuk, yang kita alami di forum anak itu adalah pengalaman kita menghadahapi berbagai macam persoalan, qadarallah, ujian yang tidak pernah didapatkan sebelumnya, dan ujian yang semua tidak siap untuk menghadapinya, karena kita bergerak sehingga forum anak terbentuk sampai kedaerah, jadi perjalanan teman-teman 3,5,7 itu sangat bermanfaat bagi kalian, mau jadi apapun kalian itu portofolio diforum anak sangat membantu, dari itu semua terbesit harapan-harapan anak-anak lain kepada kalian semua.

Rapat, berkegiatan dihotel, bertemu dengan pejabat, coba bayangkan seberapa banyak anak-anak yang saat itu sedang bertarung diluar sana, jadi seperti yang saya katakan harapan tadi terbesit di kita semua, karena sampai kapanpun kita untuk mendirikan forum anak tidak cukup waktu sebentar, dengan waktu yang panjang, temukan teori itu semua kalian dapatkan dalam proses pembelajaran yang didapatkan di forum anak, pengalaman-pengalaman kalian, dan itu wajar terjadi, semua sudah diatur dan mewarisi semua di forum anak, manfaatkanlah, kalau bisa permen ini bisa jadi bahan bacaan forum anak, tidak usah berat-beratlah paling tidak diskusi, misalnya fasilitator forum anak diskusi permen setiap bulan, pahami, karena permen itu terbentuk secara general, prakteknya penyesuaian-penyesuaian didaerah teman-teman, forum anak perkembangannya sangat pesat, ini yang dapat disampaikan, tugas dan fungsi fasilitator itu tidak mudah tapi satu hal yang menyenangkan juga.” 



0 Komentar untuk Webinar Bis SaFARi #5 : Kode Etik Bekerja dengan Anak dan Teknik Komunikasi bagi Fasilitator Forum Anak

login untuk komentar