By: forum anak daerah kabupaten jembrana
Kegiatan kali ini yaitu "WARNA JEMBRANA" yang dimana merupakan singkatan dari Musyawarah Anak Jembrana, adapun Warna Jembrana dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam organisasi FAD Jembrana untuk membahas tentang laporan pertanggungjawaban dan pemilihan ketua FAD Jembrana.
Adapun penjelasan inti sebelum dimulainya kegiatan tersebut :
1. FAD Jembrana merupakan singkatan dari Forum Anak Daerah Kabupaten Jembrana
2. Musyawarah Anak Kabupaten Jembrana yang selanjutnya disingkat dengan WARNA
Jembrana adalah musyawarah pengurus dan anggota Forum Anak Daerah
Kabupaten Jembrana yang diselenggarakan pada tanggal 28 April 2022.
3. Sidang Pleno adalah rapat atau musyawarah yang dihadiri oleh seluruh peserta
WARNA Jembrana.
4. Hak Bicara adalah hak untuk bertanya, mengeluarkan pendapat, dan mengajukan
usulan kepada pimpinan baik secara lisan maupun tulisan.
5. Hak Suara adalah hak untuk ikut ambil bagian dalam pengambilan keputusan.
6. Hak Memilih adalah hak untuk menentukan pilihan dalam proses pemilihan.
7. Presidium Sidang adalah pimpinan sidang dalam WARNA JEMBRANA.
8. LPJ adalah Laporan Pertanggungjawaban pengurus FAD Jembrana.
9. Kuorum adalah jumlah minimum peserta yang hadir dalam musyawarah.
Ada 4 topik inti sidang yang akan kita bahas yaitu :
Sidang Pleno I
Pembahasan Tata Tertib
Sidang Pleno II
Pemilihan Presidium Tetap
Sidang Pleno III
Penyampaian Laporan
Pertanggungjawaban Pengurus
FAD Jembrana masa bhakti
2020-2022
Sidang Pleno IV
Pemilihan Ketua FAD Jembrana
Sidang ini juga menyatakan bahwa kepengurusan anggota FAD Jembrana periode 2020-2022 telah memasuki masa akhir jabatan dan akan digantikan oleh kepengurusan yang baru.
0 Komentar untuk WARNA JEMBRANA (Musyawarah Anak Jembrana)