Peran foruk anak dalam percepatan kepemilikan akta kelahiran dan KIA

Peran foruk anak dalam percepatan kepemilikan akta kelahiran dan KIA

By: Forum Anak Kabupaten Aceh Barat

Tanggal Kegiatan : 2 Juli 2021

Pukul : 09.30-12.00

Tempat : Zoom Meeting

Penyelenggara : Dinas PPPA Aceh dan Forum Anak Tanah Rencong

 

Halo Sahabat FAKAT

Akta kelahiran adalah akta yang wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan oleh negara yang berisi informasi mengenai identitas yang dilahirkan yaitu, tanggal lahir, jenis kelamin anak, serta tanda tangan pejabat yang. Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak. Berdasarkan akta, seorang anak bisa mengetahui siapa orangtuanya yang sah menurut hukum negara.

Manfaat utama dari akta kelahiran adalah:

1. hubungan hukum antara si anak dengan orang tuanya. Di dalam akta kelahiran tersebut disebutkan siapa bapak dan ibu dari si anak. Jadi akta kelahiran menentukan status hukum seseorang. 

2. Merupakan bukti awal kewarnanegaraan dan identitas diri pertama yang dimiliki anak. AKTA Kelahiran membuktikan bahwa si anak lahir di Indonesia dan menjadi warga negara Indonesia (WNI)
Sahabat FATAR, selain AKTA Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) juga wajib dimiliki setiap anak. KIA sendiri terbagi dua yaitu, KIA untuk anak usia 0-5 tahun yang tidak perlu ada foto dan KIA untuk anak usia di atas 5 sampai di bawah 17 tahun yang ada foto.

Beberapa Manfaat KIA:

1. Untuk persyaratan mendaftar sekolah

2. Sebagai syarat mengurus perbankan

3. Sebagai syarat mendaftar BPJS

4. Untuk mengurus asuransi klaim

5. KIA digunakan dalam pengurusan imigrasi

6. KIA juga berfungsi untuk mencegah perdagangan anak

AKTA Kelahiran dan KIA sangat penting untuk memenuhi hak anak. Oleh karena itu, Dinas PPPA Aceh dan FATAR adain diskusi interaktif, yang dipandu sama kakak Fasilitator FATAR 2020, Nur Aida Rossa dan narasumber yang luar biasa, bapak Kepala Dinas Registrasi Kependudukan Aceh, DRS. Teuku Syarbaini, M.Si.

Diskusi ini diadakan pada hari Jum'at, tanggal 2 Juli 2021 jam 09.00 sampai 12.00 di zoom meeting yang dihadiri oleh kepala Disdukcapil 23 Kabupaten Kota di Aceh, perwakilan Forum Anak, fasilitator anak dan peserta umum dari luar daerah sampai zoom nya full lho. Seperti biasa, diskusi dibuka dengan kata sambutan dari Kabid Pemenuhan Hak Anak DP3A Aceh, bu Amrina Habibi, SH, MH, dan langsung memasuki materi. Diskusi berjalan sangat lancar dan ternyata banyak sekali yang jadi PR kita nih, untuk membantu mendukung pengurusan AKTA Kelahiran dan KIA seluruh anak-anak di Aceh.
Beberapa kesimpulan penting yang bisa kita ambil dari diskusi ini:

1. Setiap Gampong akan memiliki minimal 1 orang petugas registrasi, yang akan mengurus pencatatan AKTA Kelahiran dan KIA

2. Forum Anak bisa berperan dalam membantu mengumpulkan data untuk dukcapil nihh, bisa dibantu juga dengan petugas registrasi Gampong nya.

3. Setiap forum anak bolehh banget minta pendampingan mengenai AKTA Kelahiran dan KIA, seperti materi dsb. dengan disdukcapil wilayahnya.

4. Jangan lupa nihh untuk terus sosialisasi ke internal dan juga masyarakat seperti lewat posyandu dsb.



Kepemilikan AKTA Kelahiran dan KIA adalah hak setiap anak, jadi ayoo sahabat FAKAT! Sama-sama saling membantu teman-teman yang ada kendala, mulai dari disekitar kalian yaa..

 

0 Komentar untuk Peran foruk anak dalam percepatan kepemilikan akta kelahiran dan KIA

login untuk komentar