By: forum anak daerah kabupaten jembrana
Forum Anak Daerah bukan hanya bergerak untuk mensejahterakan anak, tetapi juga turut berperan aktif dalam Perencanaan Pembangunan Daerah demi mewujudkan Kabupaten Layak Anak. Dengan ini FAD Jembrana turut berpartisipasi dalam MUSRENBANG Kabupaten Jembrana. Lalu, Apa itu Musrenbang?
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disingkat Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Nasional dan rencana pembangunan Daerah. Musrenbang diatur dalam Undang-Undang no. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)
Perkembangan perencanaan partisipatif bermula dari kesadaran bahwa kinerja sebuah prakarsa sangat ditentukan oleh semua pihak yang terkait dengan prakarsa tersebut. Semua pihak yang terkait selanjutnya dikenal dengan istilah pemangku kepentingan (stakeholders). Komitmen semua pemangku kepentingan adalah kunci keberhasilan program, dan diyakini bahwa besarnya komitmen ini tergantung kepada sejauhmana mereka terlibat dalam proses perencanaan. Dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan partisipatif diwujudkan antara lain melalui musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) di mana sebuah rancangan rencana dibahas dan dikembangkan bersama semua pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan berasal dari semua aparat penyelenggara negara (eksekutif, legislatif, dan yudikatif), masyarakat, kaum rohaniwan, pemilik usaha, kelompok profesional, organisasi non-pemerintah, dan lain-lain. (Penjelasan PP 40 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional)

(Gambar 1 : Dokumentasi Keikutsertaan FAD Jembrana dalam Zoom Meeting MUSRENBANG)
Musrenbangnas 2014 oleh Presiden SBY
Musrenbang terbagi dari perencanaan yang dibahas yaitu:
- Musyawarah Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP, 20 tahun), baik Musrenbang Jangka Panjang Nasional dan Musrenbang Jangka Panjang Daerah dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang sedang berjalanMusyawarah Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM, 5 tahun). Musrenbang Jangka Menengah Nasional dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah Presiden dilantik, sama halnya dengan Musrenbang Jangka Menengah Daerah dilakukan 2 bulan pasca Kepala Daerah dilantik
- Musyawarah penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP, 1 tahun), dilaksanakan paling lambat bulan April (Nasional) dan Maret (Daerah)
Di kabupaten Jemnbrana sendiri dilaksanakan Musrenbang yang digelar di awal tahun dengan melibatkan semua OPD dan pihak terkait termasuk melibatkan anggota Forum anak daerah guna mendengarkan suara anak demi pembangunan di kabupaten Jembrana kedepannya. Musrenbang tahun ini berbeda dari biasanya, dikarenakan pandemi, maka pelaksanaannya dilakukan secara virtual dengan aplikasi Zoom meeting.
(Gambar 2 : Dokumentasi Pembahasan Arah Kebijakan Pembangunan dan RKPD 2022)
Jadi, FAD bukan hanya bergerak bagi anak-anak. Tetapi juga turut berpartisipasi dalam Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan Kabupaten Jembrana
0 Komentar untuk Partisipasi FAD Jembrana dalam Perencanaan dan Pembangunan Jembrana melalui Pertemuan Daring