By: forum anak maruangin kecamatan burau
"MAPPABACA MAPPAGURU PART 5"
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, salam sejahtera bagi kita semua dan Om Swastiastu🙏
Halo anak anak Indonesia👋
Kembali lagi bersama kami di Forum Anak Maruangin Kec. Burau😊
Pada hari Sabtu dan Minggu tepatnya tanggal 14 - 15 Januari 2023, Forum Anak Maruangin Kec. Burau kembali mengadakan kegiatan Mappabaca Mappabaca Mappaguru berkolaborasi dengan Komunitas Literasi Gen-Libels (Generasi Lima Belas) yang diadakan di SDN 116 Mabasi. Kegiatan ini merupakan program kerja yang dilaksanakan beberapa bulan setelah pelantikan pengurus baru periode 2022-2023. Kegiatan ini merupakan program rutinitas kami selaku pengurus FAM Burau yang giat dilaksanakan dalam waktu sepekan di setiap SD di kecamatan burau.
Kegiatan ini dihadiri oleh oleh anak-anak kelas 1-3 SD dengan jumlah 70 anak. Konsep kegiatan dilakukan 2 hari, yakni Sabtu dan Minggu. Pada hari Sabtu, 14 Januari 2023, kami melakukan kegiatan edukasi diantaranya mengajarkan untuk berkreasi melalui menggambar dan mewarnai bagi kelas 1 dan 2 sedangkan untuk kelas 3 diajarkan untuk berhitung matematika. Selain itu diselenggarakan MABAR (Makan Bersama) dengan anak-anak tersebut.

Hari kedua kegiatan diselenggarakan di hari Minggu pada tanggal 15 Januari 2023, dengan konsep berbeda yakni dengan bermain game oper air dan game lainnya. Selain untuk menambah nuansa keceriaan bersama dalam mengembangkan potensi tiap anak. Langkah ini dilakukan agar anak-anak tersebut tidak hanya mampu dalam akademik namun juga dapat mengembangkan potensi lainnya. Karena setiap anak berbeda dalam tingkat kemampuannya maka dari itu kegiatan ini bertujuan agar mampu mencetak generasi terbaik potensinya masing masing dan harapan untuk kedepannya semoga ilmu yang disampaikan berkah dan dapat diamalkan oleh anak-anak tersebut.
Mari kita saksikan bersama kegiatan dokumentasi, let's see together😉😍👇
Untuk lebih lanjutnya, staytuned terus di akun instagram kami dibawah ini👇
@forumanak_burau
0 Komentar untuk MAPABACA MAPAGURU Part 5