Pelatihan Konvensi Hak Anak ( KHA )

Pelatihan Konvensi Hak Anak ( KHA )

By: forum anak bintan bersatu


Siapa kita ?!                                              

Anak Indonesia ...

Anak Indonesia ?!

100 ❤️ Indonesia ...


Permasalahan anak merupakan salah satu yang menjadi prioritas untuk ditangani. Setiap negara memahami bahwa anak merupakan generasi penerus yang mampu melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Melalui pemahaman tersebut, tentu saja setiap negara juga memahami bahwa merekalah yang berwenang atas terjaminnya pemenuhan hak dan perlindungan anak.


Demi terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan anak, setiap negara mengakui perlu adanya sebuah dorongan atau dukungan berupa kebijakan yang mengikat agar setiap negara teguh untuk mewujudkannya. Dari kebijakan inilah, hak-hak anak diatur dan disepakati melalui atura-aturan yang berlaku di tiap negara masing-masing. Kebijakan tersebut adalah Konvensi Hak Anak, sebuah perjanjian antar negara yang mengikat untuk dapat melaksanakan/mengatur hak anak. KHA adalah perjanjian mengikat secara yuridis dan politis antar berbagai negara yang mengatur tentang hak anak (Unicef & KPPPA, 2003). KHA mencerminkan hak dasar anak dimanapun di dunia ini yaitu: hak untuk hidup, berkembang, terlindungi dari pengaruh buruk, penyiksaan dan eksploitasi serta hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam lingkup keluarga, kehidupan budaya dan sosial. Konvensi Hak Anak lahir atas dasar pergerakan para aktivis perempuan yang mendesak gagasan terkait hak anak. Hal ini diakibatkan oleh bencana Perang Dunia I dimana yang banyak menjadi korban adalah perempuan dan anak.


Pada tahun 1948 ketika Perang Dunia II berakhir, tepatnya pada tanggal 10 Desember, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Peristiwa ini dijadikan sebagai peringatan Hari Hak Asasi Manusia yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal yang sama. Pada tahun 1959 Sidang Umum PBB mensahkan deklarasi internasional kedua tentang hak anak (Deklarasi Hak Anak-Anak) dengan maksud agar anak-anak dapat menjalani masa kecil yang membahagiakan, berhak menikmati hak-hak kebebasan baik kepentingan mereka sendiri maupun untuk kepentingan masyarakat. Dalam deklarasi ini juga berisi tentang himbauan kepada orang tua, organisasi, sukarela, penguasa setempat, dan pemerintah pusat untuk mengakui hak-hak ini dan memperjuangkan pelaksanaan hak-hak tersebut secara bertahap baik melalui undang-undang maupun peraturan lainnya.


Karena itu diadakan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai hukum serta hak apa saja yang dimiliki oleh anak. Pada tanggal 22 – 24 September 2021 Perwakilan Forum Anak Bintan ( Ketua dan Sekretaris ) mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak ( KHA ) selama 3 hari di Resort  Marjoly, Kawal, Gn. Kijang, Kab. Bintan. Kegiatan tersebut diikuti dari berbagai kalangan mulai dari para pengajar , dinas terkait, dan juga beberapa forum anak kelurahan terdekat. Kegiatan ini memberi banyak pengetahuan dan informasi mengenai Konvensi Hak Anak, mulai dari perundang-undangan yang terkait dengan Konvensi Hak Anak (KHA), Kluster-kluster yang terdapat pada Konvensi Hak Anak (KHA), Hak-hak yang dimiliki oleh anak, dan bagaimana mengimplementasikan Konvensi Hak Anak (KHA).


  


FABIB ?!

KREATIF !

INOVATIF !

INSPIRATIF !


Instagram https://instagram.com/forumanakbintan?utm_medium=copy_link

Youtobe  https://youtube.com/channel/UCxOs86TSRDxVqYlsT2Q3M0w

 

0 Komentar untuk Pelatihan Konvensi Hak Anak ( KHA )

login untuk komentar