By: forum anak bintan bersatu
Siapa kita ?! 
Anak Indonesia ...
Anak Indonesia ?!
100 ❤️ Indonesia ...
Permasalahan anak merupakan salah satu yang
menjadi prioritas untuk ditangani. Setiap negara memahami bahwa anak merupakan
generasi penerus yang mampu melakukan perubahan ke arah yang lebih baik.
Melalui pemahaman tersebut, tentu saja setiap negara juga memahami bahwa
merekalah yang berwenang atas terjaminnya pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Demi terwujudnya pemenuhan hak dan perlindungan anak, setiap negara mengakui
perlu adanya sebuah dorongan atau dukungan berupa kebijakan yang
mengikat agar setiap negara teguh untuk mewujudkannya. Dari kebijakan inilah,
hak-hak anak diatur dan disepakati melalui atura-aturan yang berlaku di tiap
negara masing-masing. Kebijakan tersebut adalah Konvensi Hak Anak, sebuah
perjanjian antar negara yang mengikat untuk dapat melaksanakan/mengatur hak
anak. KHA adalah perjanjian mengikat secara yuridis dan politis antar berbagai
negara yang mengatur tentang hak anak (Unicef & KPPPA, 2003). KHA mencerminkan hak dasar anak dimanapun di dunia ini yaitu: hak untuk
hidup, berkembang, terlindungi dari pengaruh buruk, penyiksaan dan eksploitasi
serta hak untuk berpartisipasi secara utuh dalam lingkup keluarga, kehidupan
budaya dan sosial. Konvensi Hak Anak lahir atas dasar pergerakan para
aktivis perempuan yang mendesak gagasan terkait hak anak. Hal ini diakibatkan
oleh bencana Perang Dunia I dimana yang banyak menjadi korban adalah perempuan
dan anak.
Pada tahun 1948 ketika Perang Dunia II berakhir,
tepatnya pada tanggal 10 Desember, Majelis Umum PBB mengadopsi Deklarasi
Universal Hak Asasi Manusia. Peristiwa ini dijadikan sebagai peringatan Hari
Hak Asasi Manusia yang diperingati setiap tahunnya pada tanggal yang sama. Pada
tahun 1959 Sidang Umum PBB mensahkan deklarasi internasional kedua tentang hak
anak (Deklarasi Hak Anak-Anak) dengan maksud agar anak-anak dapat menjalani
masa kecil yang membahagiakan, berhak menikmati hak-hak kebebasan baik
kepentingan mereka sendiri maupun untuk kepentingan masyarakat. Dalam deklarasi
ini juga berisi tentang himbauan kepada orang tua, organisasi, sukarela,
penguasa setempat, dan pemerintah pusat untuk mengakui hak-hak ini dan
memperjuangkan pelaksanaan hak-hak tersebut secara bertahap baik melalui
undang-undang maupun peraturan lainnya.
Karena itu diadakan pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) untuk memberikan pengetahuan dan informasi mengenai hukum serta hak apa saja yang dimiliki oleh anak. Pada
tanggal 22 – 24 September 2021 Perwakilan Forum Anak Bintan ( Ketua dan
Sekretaris ) mengikuti pelatihan Konvensi Hak Anak ( KHA ) selama 3 hari di
Resort Marjoly, Kawal, Gn. Kijang, Kab.
Bintan. Kegiatan tersebut diikuti dari berbagai kalangan mulai dari para
pengajar , dinas terkait, dan juga beberapa forum anak kelurahan terdekat. Kegiatan ini memberi banyak pengetahuan dan informasi mengenai Konvensi Hak Anak, mulai dari perundang-undangan yang terkait dengan Konvensi Hak Anak (KHA), Kluster-kluster yang terdapat pada Konvensi Hak Anak (KHA), Hak-hak yang dimiliki oleh anak, dan bagaimana mengimplementasikan Konvensi Hak Anak (KHA).

FABIB ?!
KREATIF !
INOVATIF !
INSPIRATIF !
Instagram https://instagram.com/forumanakbintan?utm_medium=copy_link
Youtobe https://youtube.com/channel/UCxOs86TSRDxVqYlsT2Q3M0w
0 Komentar untuk Pelatihan Konvensi Hak Anak ( KHA )