By: forum anak daerah kapuas
<p><p class="MsoNormal"><strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Kuala Kapuas</span></strong><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman',serif;"> – Anak memiliki 4 hak pokok, yaitu Hak hidup, hak tumbuh kembang, hak partisipasi, dan hak perlindungan. Dari keempat hak diatas, anak-anak berhak mendapatkannya dan menerimanya. Salah satu upaya pemenuhan hak anak adalah dengan mengadakan sosialisasi atau penyuluhan terkait perlindungan anak.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman',serif;">Pada saat ini marak sekali terjadi kasus kekerasan pada anak. Hal ini tentunya mengganggu psikis dan tumbuh kembang sang anak sehingga anak tidak bisa mendapatkan hak yang sepatutnya dia dapatkan. Maka daripada itu dengan adanya kegiatan ini, DP3APPKB berharap dapat menyadarkan Masyarakat bahwa pentingnya untuk peduli terkait kasus ini.</span></p>
<p class="MsoNormal"><span style="font-size: 12.0pt; line-height: 115%; font-family: 'Times New Roman',serif;">FAD Kapuas di undang dalam kegiatan ini untuk memahami konsep dan mengetahui kejadian apa yang terjadi terkait perlindungan anak yang ada di Kabupaten Kapuas. Sosialisasi ini berlangsung pada hari Jum’at, 11 Oktober 2024 di<span style="mso-spacerun: yes;"> </span>Ruang Aula Kantor Bapelitbangda Kabupaten Kapuas. Dihadiri oleh Noor Aziza Adila, Refa Helena, Najma Aliya F., Vivin Widya K, dan Iglasius Yudistira, S.Sos. Hal ini tentunya menyadarkan kami dalam proses memahami kebutuhan apa saja yang diperlukan oleh anak-anak didaerah kami dan menemuka cara bagaimana kami dapat menggapai anak-anak yang membutuhkan pertolongan dan bantuan.</span></p></p>
0 Komentar untuk KEGIATAN SOSIALISASI IPA (INDEKS PERLINDUNGAN ANAK)