Rapat Koordinasi Penurunan Perkawinan Usia Anak

Rapat Koordinasi Penurunan Perkawinan Usia Anak

By: Forum Anak Daerah Kabupaten Banjar

Kasus perkawinan usia anak di Provinsi Kalimantan Selatan tepatnya di kabupaten Banjar masih terbilang tinggi. Pada tahun 2019 tercatat sebanyak 28 anak yang telah melakukan pernikahan. Pada data tahun 2021 Januari – Agustus tercatat 82 anak yang telah menikah.  Kemudian pada tahun 2020 tercatat ada 216 anak yang telah menikah, hal ini merupakan urutan tertinggi nomor 3 di Kalimantan Selatan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Kal-Sel berupaya untuk menyusun strategi guna menurunkan angka kasus perkawinan usia dini pada anak di wilayah Kabupaten Banjar.  Strategi tersebut berupa pemberian pendidikan yang tinggi pada anak guna membentuk anak berpikir bahwa pernikahan diusia dini bukanlah hal yang baik, serta memberikan pelayanan psikologis untuk mendidik dan memberikan wawasan akan dampak-dampak yang terjadi apabila menikah di usia dini. Berkat strategi yang dilakukan oleh Dinas P3A, pada tahun ini jumlah pernikahan anak telah menurun drastis. Namun, nikah siri atau dibawah tangan masih sering terjadi dan belum tercatat di KUA.

Pernikahan anak yaitu apabila ada salah satu pihak yang masih berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun atau masih remaja. Pernikahan anak disebut juga pernikahan dini yang menjadi salah satu persoalan setiap tahun dibeberapa provinsi di Indonesia. Padahal pernikahan dini pada anak sudah diatur dalam undang-undang, yaitu:

·         Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

·         Undang-Undang Nomor 126 Tahun 2019 tentang perubahan atas  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

·         Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan

      Pernikahan anak terjadi karena beberapa alasan, yang pertama karena alasan kemiskinan. Kemiskinan merupakan faktor utama dalam pernikahan anak. Karena dengan faktor ekonomi rendah anak tidak bersekolah inilah yang mendorong anak untuk ke pernikahan dini. Yang kedua perubahan tata nilai dalam masyarakat. Anak-anak sekarang lebih permisif terhadap calon pasangannya (seks bebas dan kehamilan yang tidak dikehendaki), sehingga terjadilah pernikahan dini. Berikut dampak negatif dari pernikahan usia dini, antara lain:

1.      Memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT

2.      Anak lahir stunting

3.      Pola asuh anak yang salah

4.      Perceraian yang meningkat

     Untuk itu, guna dilakukan upaya untuk mengatasinya karena pernikahan dini menghasilkan banyak dampak negatif. Untuk mencegah pernikahan usia anak diperlukan pendidikan yang tinggi dan peran psikologi. Pendidikan yang tinggi dapat membuat anak berpikir bahwa pernikahan usia anak bukanlah hal yang baik, maka dari itu lebih baik untuk mencapai cita-cita terlebih dulu. Selain pendidikan yang tinggi peran psikologi juga sangat dibutuhkan untuk mendidik dan memberikan wawasan kepada anak-anak akan dampak yang terjadi dalam pernikahan usia anak. 

0 Komentar untuk Rapat Koordinasi Penurunan Perkawinan Usia Anak

login untuk komentar