By: Forum Anak Daerah Kabupaten Banjar
Kasus perkawinan usia anak di Provinsi
Kalimantan Selatan tepatnya di kabupaten Banjar masih terbilang tinggi. Pada
tahun 2019 tercatat sebanyak 28 anak yang telah melakukan pernikahan. Pada data
tahun 2021 Januari – Agustus tercatat 82 anak yang telah menikah. Kemudian pada tahun 2020 tercatat ada 216 anak
yang telah menikah, hal ini merupakan urutan tertinggi nomor 3 di Kalimantan
Selatan. Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas P3A) Kal-Sel
berupaya untuk menyusun strategi guna menurunkan angka kasus perkawinan usia
dini pada anak di wilayah Kabupaten Banjar. Strategi tersebut berupa pemberian pendidikan yang
tinggi pada anak guna membentuk anak berpikir bahwa pernikahan diusia dini
bukanlah hal yang baik, serta memberikan pelayanan psikologis untuk mendidik
dan memberikan wawasan akan dampak-dampak yang terjadi apabila menikah di usia
dini. Berkat strategi yang dilakukan oleh Dinas P3A, pada tahun ini jumlah
pernikahan anak telah menurun drastis. Namun, nikah siri atau dibawah tangan
masih sering terjadi dan belum tercatat di KUA.
Pernikahan anak yaitu apabila ada salah
satu pihak yang masih berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun atau masih
remaja. Pernikahan anak disebut juga pernikahan dini yang menjadi salah satu
persoalan setiap tahun dibeberapa provinsi di Indonesia. Padahal pernikahan
dini pada anak sudah diatur dalam undang-undang, yaitu:
·
Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan
·
Undang-Undang Nomor 126
Tahun 2019 tentang perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
·
Peraturan Menteri Agama
RI Nomor 20 Tahun 2019 tentang pencatatan pernikahan
Pernikahan anak terjadi karena beberapa
alasan, yang pertama karena alasan kemiskinan. Kemiskinan merupakan faktor
utama dalam pernikahan anak. Karena dengan faktor ekonomi rendah anak tidak
bersekolah inilah yang mendorong anak untuk ke pernikahan dini. Yang kedua
perubahan tata nilai dalam masyarakat. Anak-anak sekarang lebih permisif
terhadap calon pasangannya (seks bebas dan kehamilan yang tidak dikehendaki),
sehingga terjadilah pernikahan dini. Berikut dampak negatif dari pernikahan
usia dini, antara lain:
1.
Memicu kekerasan dalam
rumah tangga (KDRT
2.
Anak lahir stunting
3.
Pola asuh anak yang
salah
4.
Perceraian yang
meningkat
Untuk itu, guna dilakukan upaya untuk
mengatasinya karena pernikahan dini menghasilkan banyak dampak negatif. Untuk
mencegah pernikahan usia anak diperlukan pendidikan yang tinggi dan peran psikologi.
Pendidikan yang tinggi dapat membuat anak berpikir bahwa pernikahan usia anak
bukanlah hal yang baik, maka dari itu lebih baik untuk mencapai cita-cita
terlebih dulu. Selain pendidikan yang tinggi peran psikologi juga sangat
dibutuhkan untuk mendidik dan memberikan wawasan kepada anak-anak akan dampak
yang terjadi dalam pernikahan usia anak.
0 Komentar untuk Rapat Koordinasi Penurunan Perkawinan Usia Anak