By: forum anak kota malang
<p><p> </p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;"><em>Yes</em>! Hari Anak Nasional sudah selesai, kini, apakah kegiatannya sudah selesai? Belum <em>dong</em>, Cakrawan! Tidak ada kata henti untuk terus mengupayakan perwujudan hak-hak anak, agar semua anak di Indonesia benar-benar merasakan untuk setiap pemenuhan hak yang mereka miliki.🌻 Nah, Cerita Forum Anak Kota Malang kali ini, akan sangat berhubungan dengan upaya penerapan dari hak-hak yang dimiliki oleh setiap anak yang sudah diatur dalam sebuah perjanjian internasional. Untuk kamu yang belum tahu ataupun sudah tahu, tidak usah khawatir! Bersama-sama untuk terus belajar, dan untuk terus mengingat dan meningkatkan pemahaman kita. Inilah Cerita Forum Anak Kota Malang yang akan terus mengedukasi dan membagikan Informasi Layak Anak!</p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">Halo, Cakrawan!✨ <em>For You Information (FYI)</em>, bahwa setiap Anak memiliki hak-hak yang wajib dipenuhi oleh berbagai pemangku kepentingan, sebagai wujud dari komitmen untuk pemenuhan hak anak. Hak-hak yang dimiliki setiap anak sudah diatur dalam sebuah perjanjian internasional, yang bernama <strong>Konvensi Hak Anak (KHA).</strong> Konvensi tersebut telah disahkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tahun 1989 yang <span style="text-decoration: underline;">menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya.</span> Melalui konvensi ini, mengatur hal apa saja yang harus dilakukan negara agar tiap-tiap anak dapat tumbuh sesehat mungkin, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil. Tidak main-main bukan? Hingga organisasi dunia meresmikan sebuah perjanjian yang mengikat anggota-anggota PBB untuk menyelamatkan anak-anak dan mewujudkan pemenuhan hak-hak anak di seluruh dunia! 😉</p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">Kamu sebagai anak-anak patut berbangga karena kamu benar-benar diperhatikan oleh organisasi dunia terkait keselamatan dan kenyamanan untuk hidup. Lebih bangganya lagi, bahwa <strong>Pemerintah Indonesia meratifikasi KHA</strong>—mengesahkan dan mengikatkan suatu dokumen negara oleh parlemen—pada Tahun 1990. Kemudian, Indonesia mengadaptasi KHA ke dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Artinya apa? Pemerintah Indonesia telah mengikatkan diri kepada perjanjian untuk turut serta dan berkomitmen memberikan jaminan atas pemenuhan hak dan perlindungan kepada seluruh anak Indonesia. Nah, kurang apalagi coba? Bangga sekali menjadi Anak Indonesia yang betul-betul diperhatikan oleh pemerintah dan organisasi dunia.🤩</p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">Sehubungan dengan pemenuhan KHA sebagai pendukung suatu Kota Layak Anak (KLA) yang telah diatur oleh undang-undang dalam penyelenggaraan KLA, maka Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Sosial, P3AP2KB menggelar kegiatan <strong>Implementasi Konvensi Hak Anak Terhadap Keterlibatan Forum Anak Dalam Mendukung Kota Layak Anak </strong>pada tanggal 11 Agustus 2024. Sesuai dengan namanya, peserta dalam kegiatan ini tentunya adalah Pengurus dan Fasilitator Forum Anak yang berasal dari Forum Anak Kota Malang dan Perwakilan Forum Anak Kelurahan dan Kecamatan se-Kota Malang yang hadir di Hotel Montana Malang, Jalan Kahuripan Nomor 9, Kecamatan Klojen, Kota Malang, 65119. Sebanyak 100 peserta menerima materi dari narasumber yang terbagi menjadi dua topik, yaitu topik yang pertama adalah Konvensi Hak Anak dan Implementasinya, dan topik yang kedua adalah Pernikahan Usia Anak (PUA). </p>
<p dir="ltr" style="text-align: center;"><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://api.forumanak.id/storage/2086/84391735043626.webp" alt="" width="544" height="306"><span style="font-size: 10pt;"><em>1.0. Foto: Narasumber menjelaskan landasan dasar perlindungan Anak di Indonesia berdasar KHA (Dokumentasi FAKOTMA)</em></span></p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">Topik pertama disampaikan oleh Narasumber dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Malang. Dalam sesi ini, peserta diperkenalkan dengan apa itu konvensi hak anak secara rinci, loh! Semuanya diulas dengan baik yang divisualisasikan melalui slides powerpoint. Keren sekali daya ingat beliau ya! Menariknya, ternyata dalam KHA <span style="text-decoration: underline;">memiliki 54 pasal</span> yang mengatur rinci hak-hak anak. Yang mana, 54 pasal tersebut terbagi dalam lima klaster, yang terdiri dari: (1) hak sipil dan kebebasan, (2) pendidikan, waktu luang dan kegiatan budaya, (3) kesejahteraan dan kesehatan dasar, (4) lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, dan (5) perlindungan khusus. Dalam KHA, juga terdapat <strong>empat prinsip</strong> yaitu <strong>(1) non-diskriminasi, (2) kepentingan terbaik bagi anak, (3) hak bertahan hidup dan tumbuh kembang, dan (4) pandangan anak.</strong> <em>Wow</em>, betul-betul rinci dan hebat bukan? Selain itu, peserta juga dijelaskan bagaimana Forum Anak dapat terlibat dan berperan dalam penerapan KHA di kehidupan sehari-hari, khususnya dalam lingkup KLA. Harapannya setelah kegiatan ini, Forum Anak khususnya di kota Malang, bisa mengudara dengan berbagai aksi kreatifnya yang mewujudkan pemenuhan hak-hak anak dan memberikan dampak nyata. Sudah siap untuk menerima aksi nyata dari Forum Anak di Kota Malang?</p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify; line-height: 1;">Namun, sebelum beranjak menuju topik yang kedua, peserta diberitahukan dengan sebuah tepuk yang baru. Wih, tepuk apa itu? Apalagi kalau bukan, Tepuk Hak Anak. Bagaimana tepuknya? <strong>“Tepuk Hak Anak”</strong></p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify; line-height: 1;">(1). Tepuk tangan (3x), Hak Hidup </p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify; line-height: 1;">(2). Tepuk tangan (3x), Tumbuh Kembang </p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify; line-height: 1;">(3). Tepuk tangan (3x), Perlindungan </p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify; line-height: 1;">(4). Tepuk tangan (3x), Partisipasi</p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify; line-height: 1;">Setiap hak, memiliki gerakannya, loh! Di lain cerita, akan Forum Anak Kota Malang perkenalkan ya!</p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">Setelah melakukan penyegaran dari materi pertama melalui tepuk hak anak, akhirnya bergantilah menuju topik kedua yaitu Pernikahan Usia Anak (PUA). Peserta benar-benar diberi pesan mengenai jangan sesekali penasaran atau tertarik dengan yang namanya PUA. Karena apa? Narasumber tersebut menjelaskan bahwa resiko dan dampak yang ditimbulkan akibat PUA tidak main-main! Mulai dari ketidaksiapan mental dan psikis, belum cukup edukasi seksual, kesehatan seksual yang belum betul-betul matang, dan masih banyak lagi. Narasumber menyebutkan bahwa pada tahun 2023, terdapat 126 kasus Pernikahan Usia Anak yang diakomodir oleh Kementrian Agama Kota Malang. Menurutnya, ini bukanlah suatu kemajuan, karena tentu tidak banyak yang dipersiapkan oleh anak tersebut dan pastinya akan berdampak di masa depan. Oleh karena itu, beliau berpesan terhadap Forum Anak untuk terus mencegah adanya kasus-kasus baru PUA di Kota Malang. Narasumber menjelaskan trik pencegahan yang sekiranya bisa dan aman dilakukan Forum Anak jika ada teman yang ingin menikah usia anak.</p>
<p dir="ltr" style="text-align: justify;">Nah, Cakrawan, inilah Cerita Forum Anak Kota Malang kali ini yang terus belajar untuk memahami KHA dan penerapannya di kehidupan sehari-hari. Semoga anak-anak di Indonesia dapat terpenuhi hak-haknya dan hidup bahagia sesuai dengan yang diharapkan. Nantikan kejutan Forum Anak Kota Malang di lain cerita ya!🥳</p>
<p> </p></p>
0 Komentar untuk Terus Belajar! Tingkatkan Pemahaman, Forum Anak Kota Malang Ikuti Kegiatan Implementasi Konvensi Hak Anak