By: forum anak daerah kabupaten jembrana
Sosialisasi Pemenuhan Hak-Hak Anak di Desa Candikusuma


Walaupun terdengarnya sangat sepele, tetapi pemenuhan hak-hak anak ini sangat penting untuk diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Hak-hak seseorang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar, yaitu pada UUD pasal 28 a-j tentang Hak Asasi Manusia. Seperti yang sudah kita ketahui terdapat 4 dasar hak anak yang diakui di Indonesia, yang pertam adalah hak Hidup, tumbuh kembang, perlindungan, dan partisipasi. Ke-4 hak tersebut wajib diterima oleh semua anak-anak, tetapi kenyatannya tidak sedikit juga lo terdapat kasus pelanggaran hak-hak anak. Menurut data dari Kompas.com terdapat 5953 kasus pelanggaran hak-hak anak pada tahun 2021. Terjadinya pelanggaran-pelanggaran hak pada anak inilah yang menjadi salah satu latar belakang Forum Anak Daerah Jembrana yang diwakilkan oleh duta anak kabupaten Jembrana untuk melakukan sosialisasi di desa Candikusuma. Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat-masyarakat yang tampak sangat berantusias mengikuti sosialisasi.
Pada sosialisasi tersebut forum anak daerah kabupaten Jembrana membawa materi seputar hak-hak anak, tentang remaja, isu-isu kekerasan pada anak, dan tidak lupa juga FAD Jembrana menyelipkan masalah stunting pada anak yang belakangan ini terdapat banyak kasus stunting di Indonesia, dan mengingat juga 1 dari 4 anak-anak Indonesia mengalami stunting pada tahun 2021 berdasarkan data dari studi status gizi indonesia (SSGI).
0 Komentar untuk Sosialisasi Pemenuhan Hak-Hak Anak di Desa Candikusuma