By: forum anak kota malang
Hai Anak-Anak Arema! Yuk intip kegiatan Forum Anak Kota Malang bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang!
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Malang menggelar kegiatan bertajuk “Pelayanan Pencatatan Sipil” yang dilaksanakan pada Selasa, 15 Februari 2022. Kegiatan ini bertujuan sebagai upaya Pemerintah Kota Malang dalam Pemenuhan Hak Sipil kepemilikan akta kelahiran dan juga Kartu Identitas Anak (KIA). Mengingat bahwa hal ini merupakan salah indikator Kota Layak Anak yang tertuang dalam Kluster 1 Hak Sipil dan Kebebasan dalam Konvensi Hak Anak.
Berdasarkan paparan oleh Kepala Dispendukcapil, Bunda Eny HAri Sutiarny, MM yang didasarkan dari sumber data Bidang Piak Dukcapil Kota Malang, jumlah penduduk Kota Malang per - Desember 2021 adalah sebanyak 937.876 jiwa, dimana 30% dari angka tersebut adalah usia anak (0-18 tahun). Maka dari itu pencatatan kelahiran sangat penting untuk dilaporkan dan dicatat, sebagai bentuk pengakuan hukum dari negara terhadap identitas, silsilah, dan kewarganegaraan seseorang.
Mengapa setiap anak harus memiliki Akta Kelahiran? Tentu saja, jawabnnya supaya bisa merasakan banyak manfaat dalam kebutuhan administrasi. Contohnya, untuk pemenuhan syarat pendaftaran sekolah mulai dari TK hingga perguruan tinggi, kemudian pengurusan beasiswa, bahan rujukan untuk mengurus dokumen-dokumen, dan masih banyak lagi.
Oleh sebab itu, Forum Anak Kota Malang bersama dengan Pemerintah Kota Malang melalui Dispendukcapil terus bersinergi sebagai upaya pemenuhan salah satu hak anak ini. Langkah yang sudah dilaksanakan diantaranya adalah :
Pemberian diskon pada Toko Buku Gramedia dengan syarat membawa KIA
Layanan pengurusan KIA pada tempat publik, yakni Malang Town Square
Pelayanan Akta Kelahiran dan KIA di setiap Kelurahan
Dengan adanya inovasi kegiatan-kegiatan tersebut, diharapkan Kota Malang menjadi Kota Layak Anak yang sadar akan Gerakan Adminduk.
Salam Kependudukan !
(KA)
0 Komentar untuk Sosialisasi Layanan Pencatatan Sipil