Rapat Koordinasi Perlindungan Anak Pada Anak Disabilitas

Rapat Koordinasi Perlindungan Anak Pada Anak Disabilitas

By: forum anak daerah kalimantan selatan

Halo Sahabat Anak Indonesia đź‘‹
Forum Anak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan pada hari Selasa, 7 Desember 2021 ikut berpartisipasi menghadiri Rapat Koordinasi Perlindungan Anak pada Anak Disabilitas.

Perlindungan Anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Upaya perlindungan pada anak meliputi pencegahan dan respon cepat apabila ada masalah pada anak.



Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 pada pasal 69 mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan khusus bagi anak penyandang disabilitas melalui upaya perlakuan secara manusiawi sesuai dengan martabat dan hak Anak, pemenuhan kebutuhan khusus, perlakuan yang sama dengan Anak lainnya untuk mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu, serta pendampingan sosial.

Dalam rangka meningkatkan koordinasi dan sinergi semua pihak baik pemerintah,orang tua maupun masyarakat dalam melakukan perlindungan anak disabilitas maka Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Kalimantan Selatan melakukan “Rapat Koordinasi Perlindungan pada Anak Disabilitas” bersama semua pemangku kepentingan salah satunya Forum Anak Daerah Kalimantan Selatan.



Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui zoom meeting. Adapun yang Forum Anak Daerah Kalimantan Selatan sampaikan sebagai perwakilan anak yaitu:

1. Memperhatikan dan berupaya memenuhi hak-hak anak disabilitas.
2. Memberikan perlindungan khusus dari diskriminasi, penelantaran, pelecehan, eksploitasi, serta kekerasan dan kejahatan seksual
3. Memberikan serta memperhatikan perawatan dan pengasuhan keluarga atau keluarga pengganti anak penyandang disabilitas untuk tumbuh kembang secara optimal.
4. Memberikan ruang terhadap anak penyandang disabilitas untuk mereka menyampaikan hak dan pendapatnya.
5. Pemenuhan kebutuhan khusus terhadap anak penyandang disabilitas di fasilitas pemerintah (sekolah, rumah sakit, taman, jalan, perkantoran)

Itulah ringkasan kegiatan dari kami teman-teman…
Jangan lupa untuk check terus kegiatan kami di website forumanak.id yaa…
Sampai jumpa dikegiatan selanjutnyađź‘‹
Salam Anak Indonesia🙌

0 Komentar untuk Rapat Koordinasi Perlindungan Anak Pada Anak Disabilitas

login untuk komentar