By: forum anak rokan hilir
Dalam upaya mempelopori pencegahan kekerasan terhadap anak maka
melalui surat Nomor : 463/DP2KBP3A/TKPA/2022/271 Perihal Undangan
Peserta Pelatihan, Forum Anak Rokan Hilir (FANKARIR) telah diundang dan dapat ikut serta dalam
kegiatan “Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak
Kewenangan Kabupaten/Kota (Pertemuan Lintas Sektor)” yang dilaksanakan pada Selasa, 06 Desember
2022 Pukul 08.30 WIB s.d Selesai di Aula Hotel
Armarosa, Bagansiapiapi. Kegiatan ini melibatkan 40 peserta yang terdiri dari
seluruh instansi pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Se-Kabupaten
Rokan Hilir. Adapun maksud dan tujuan nya yaitu :
a).Maksud
Bersama menyatukan
pikiran dan tekad dalam upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak dengan
memberikan wawasan dan pengetahuan terkait sebab-akibat terjadinya kekerasan
terhadap anak.
b).Tujuan
Mempelopori hak-hak anak dan mengimplemetasikan
wawasan pencegahan kekerasan terhadap anak di ruang
lingkup masyarakat.

0 Komentar untuk Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Kewenangan Kabupaten/Kota (Pertemuan Lintas Sektor)