By: forum anak kabupaten lahat
Forum anak kab. Lahat bersama Dinas PPPA melakukan aksi pendataan Akta kelahiran dan KIA di sekolah-sekolah yang berada di kabupaten lahat. Hal ini dilakukan karena setiap anak harus memiliki akta kelahiran dan KIA sebagai identitas seorang anak. Akta kelahiran adalah akta yang wujudnya berupa selembar kertas yang dikeluarkan oleh negara berisi informasi mengenai identitas anak yang dilahirkan yaitu nama anak, tanggal lahir, jenis kelamin anak, nama orang tua, serta tanda tangan pejabat yang berwenang. Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen resmi negara sebagai bukti keabsahan status hubungan perdata seorang anak. Berdasarkan akta, seorang anak bisa mengetahui siapa orangtuanya yang sah menurut hukum negara. Sedangkan Kartu Identitas Anak (KIA) juga wajib dimiliki setiap anak. KIA sendiri terbagi dua yaitu, KIA untuk anak usia 0-5 tahun yang gak perlu ada foto dan KIA buat anak usia di atas 5 sampai dibawah 17 tahun yang ada foto.
0 Komentar untuk AKSI KEPEMILIKAN AKTE KELAHIRAN DAN KIA