By: Forum Anak Daerah Kabupaten Banjar
<p><p><img style="display: block; margin-left: auto; margin-right: auto;" src="https://api.forumanak.id/storage/2044/42591732019213.webp" alt=""></p>
<p><strong>NOTULEN📝</strong><br><strong>“Webinar Suara Anak Indonesia 2024: Suaraku Didengar, Anak Indonesia Bersinar”</strong><br>🗓 Sabtu, 1 Juni 2024<br>⏰ 09.00 WIB - selesai<br>📍Via zoom meeting </p>
<p><strong>Susunan Acara:</strong><br>• Pembukaan<br>• Sambutan dan arahan oleh Bunda Rr. Endah Sri Rejeki, S.E, M.IDEA, Ph.D<br>• Doa <br>• Sosialiasi pembahasan SAI<br>• Ice breaking<br>• Diskusi & tanya jawab<br>• Penutupan</p>
<p><strong>Pengertian SAI</strong><br>Suara Anak Indonesia (SAI) merupakan bentuk representasi aspirasi, kebutuhan, keinginan, bahkan kekhawatiran anak Indonesia dalam isu pemahaman hak dan perlindungan khusus anak.</p>
<p><strong>Latar Belakang SAI</strong><br>• Rangkaian kegiatan yang diselenggarakan dalam menyambut peringatan Hari Anak Nasional pada tanggal 23 Juli mendatang.<br>• Penyusunan Suara Anak Indonesia sebagai agenda utama dalam memperingati Hari Anak Nasional. Penyusunan ini diharapkan dapat merepresentasikan aspirasi, suara, pendapat, keinginan, kebutuhan, bahkan kekhawatiran anak Indonesia dalam isu pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.<br>• Diperlukan adanya panduan yang dapat dijadikan sebagai acuan oleh anak-anak Indonesia dalam melakukan penyusunan Suara Anak Indonesia tahun 2024.</p>
<p><strong>Dasar Hukum SAI</strong><br>• Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak;<br>• Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;<br>• Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Forum Anak</p>
<p><strong>Tujuan Kegiatan</strong><br>• Menghasilkan SAI yang disusun secara nasional dan inklusif, <br>• Menguatkan sinergitas pusat, daerah, dan luar negeri dalam proses penyusunan SAI.</p>
<p><strong>Output Kegiatan SAI</strong><br>• Tersusunnya SAI sebagai representasi aspirasi dari seluruh anak Indonesia kepada pemerintah dan kepada lembaga terkait demi mewujudkan kebijakan yang lebih ramah anak.<br>• Adanya sinergitas pusat dan daerah dalam memfasilitasi proses penyusunan SAI baik di tingkat pusat, daerah, dan luar negeri.</p>
<p><strong>Prinsip Penyusunan SAI</strong><br>• Independen > terbebasnya SAI dari kepentingan di luar kepentingan anak. Sehingga diharapkan tidak ada campur tangan orang dewasa dalam substansi poin SAI.<br>• Representatif > SAI diharapkan mewakili aspirasi, suara, pendapat, keinginan, kebutuhan, dan kondisi keseluruhan anak di wilayah tersebut. <br>• Inklusif > memperhatikan keterwakilan dari kelompok anak yang memerlukan perlindungan khusus (AMPK) dan kelompok kegiatan atau organisasi anak lainnya yang berbeda latar belakangnya. <br>• Fleksibel > penyusunan disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan suatu wilayah.</p>
<p><strong>Syarat dan Kriteria Peserta </strong><br>Peserta penyusunan SAI berasal dari dua unsur, yakni peserta asal dan peserta perwakilan. Peserta asal adalah pengurus Forum Anak di tingkat wilayah pada penyusunan SAI tersebut dilakukan. Sedangkan peserta perwakilan adalah perwakilan pengurus Forum Anak dari tingkat wilayah yang berada satu tingkat di bawahnya. <br>[TERLAMPIR]</p>
<p><strong>Mekanisme Penyusunan</strong> <br>Mekanisme penyusunan SAI dilakukan dari tingkat wilayah yang paling rendah ke tingkat wilayah di atasnya (bottom up), yang dikoordinir oleh panitia penyusunan SAI pada masing-masing tingkatan, mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga tingkat nasional. Khusus bagi yang berdomisili di luar Indonesia mekanisme penjaringan suara anak akan dilakukan melalui penjaringan aspirasi oleh panitia pusat dengan Perhimpunan Pelajar Indonesia setempat dengan berkas akhir akan dilimpahkan pada saat penyusunan SAI.</p>
<p><strong>Berkas yang perlu disiapkan </strong><br>• Kepanitiaan merupakan hak prerogatif daerah untuk membentuk atau tidak dalam penyusunan Suara Anak di tingkat daerah;<br>• Berita acara Penetapan SAI di tingkat wilayahnya masing-masing (format terlampir) (dikumpulkan melalui google drive s.id/Administratif-SA12024 );<br>• Dokumentasi kegiatan berupa foto dan video dengan kualitas HD mengenai perjalanan<br>menyusun SAI Tahun 2024 (dikumpulkan melalui google drive s.id/RekapData-SA12024 );<br>Khusus penjaringan SAI dengan domisili luar negeri, suara dapat langsung dikirimkan melalui tautan penjaringan suara (tautan terlampir) s.id/PenjaringanSuaraLN-SAI2024<br>• Khusus bagi Pengurus FAN untuk penyusunan SAI di tingkat Nasional s.id/RekapData- SA12024. (Diakses melalui tautan tersebut)</p>
<p><strong>Tahap Penyusunan</strong> <br>• Pembentukan Panitia > Tahapan pembentukan panitia merupakan tanggung jawab pendamping Forum Anak pada masing-masing tingkat wilayah.<br> Catatan: kepanitiaan merupakan hak prerogatif Daerah untuk membentuk atau tidak dalam penyusunan Suara Anak di tingkat daerah.<br>• Monitoring dan evaluasi > Proses monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengetahui sejauh mana aspirasi dan kebutuhan anak-anak telah terpenuhi, serta memberikan umpan balik pada pemerintah agar dapat merespon secara tepat dan efektif terhadap masalah dan kebutuhan yang diungkapkan oleh anak-anak melalui pelaksanaan SAI. <br>Mekanisme pelaksanan: identifikasi indikator, pengumpulan data, analisis data, penyusunan laporan.<br>• Penjaringan Aspirasi > beberapa alternatif pilihan dalam tahap penjaringan SAI (dapat dipilih sesuai kebutuhan dan kemampuan masing-masing daerah): formulir daring, dengar pendapat, konten kreatif, Observasi Pemberitaan Media Massa, face to face.<br>• Pembahasan dan perumusan SAI<br>• Penetapan SAI</p>
<p style="line-height: 1;"><strong>Mekanisme Khusus</strong></p>
<p style="line-height: 1.4;">Mekanisme khusus penyusunan SAI adalah mekanisme penyusunan SAL yang ditujulkan bagi daerah yang telah memiliki Suara Anak di tingkat wilayahnya. Mekanisme khusus penyusunan SAl pada daerah tersebut terdiri dari: <br>1. Pembahasan suara anak yang telah terbentuk <br>2. Perumusan kembali suara anak<br>3. Penetapan suara anak<br>4. Berkas administrasi </p>
<p><strong>Lini Masa Kegiatan </strong><br>26 Apr-1 Mei: Penyusunan SOP SAI 2024<br>1 Jun: Webinar SAI 2024<br>2-8 Jun: Pengisian formulir monitoring dan evaluasi SAI tahun sebelumnya<br>9 Jun: Webinar penjaringan SAI dengan domisili Luar Negeri<br>17-23 Jun: Penjaringan SAI dengan domisili Luar Negeri<br>3-10 Jun: Penyusunan SAI tk Desa/Kelurahan<br>11-17 Jun: Penyusunan SAI tk Kecamatan<br>18-24 Jun: Penyusunan SAI tk Kabupaten/Kota<br>24 Jun-3 Jul: Penyusunan SAI tk Provinsi<br>3 Jul: Deadline penginputan SAI Daerah (Provinsi) melalui tautan<strong> Link Dokumentasi 2024</strong> & Registrasi peserta SAI Tahun 2024 melalui tautan <strong>Link Peserta SAI 2024</strong><br>4-6 Jul: Pengelompokkan Isu Prioritas dan pembagian kluster untuk setiap peserta<br>6 Jul: Pemaparan PAPro-P, pemaparan hasil monitoring dan evaluasi SAI 2023, dan Briefing singkat<br>13 Jul: Kelompok pedalaman isu<br>14 Jul: Sidang Penyusunan dan Penetapan SAI 2024</p>
<p><br><strong>Mengenal Canvas Suara Anak Indonesia 2024 </strong><br>Canvas Merupakan alat yang digunakan dalam merumuskan suara anak di setiap daerah untuk dikompilasi menjadi Suara Anak Indonesia dan disampaikan pada Hari Anak Nasional Tahun 2024.</p></p>
0 Komentar untuk Webinar Nasional: Suaraku Didengar, Anak Indonesia Bersinar!