SOSIALISASI GERAKAN ANTI PERNIKAHAN ANAK DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK

SOSIALISASI GERAKAN ANTI PERNIKAHAN ANAK DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK

By: forum anak daerah kabupaten lampung timur

Pernikahan anak menjadi  salah satu indikator fundamental untuk melihat permasalahan ketimpangan pembagunan. Pernikahan anak tidak dapat dipandang sebagai hal yang lumrah terjadi di masyarakat karena dampak dan implikasinya dapat memengaruhi kualitas pembangunan sumber daya manusia dan kesetaraan gender di Indonesia. Inisiatif yang diusung oleh masyarakat sipil dan pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pernikahan Anak menjadi Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 dengan mengubah batas usia minimal perkawinan untuk perempuan dan laki-laki menjadi 19 tahun merupakan suatu bentuk pemikiran maju.

 Sosialisasi yang dilakukan Forum Anak Daerah kabupaten Lampung Timur dalam naungan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak ini bertujuan untuk menila kinerja implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan setelah hampir 1 tahun disahkan oleh pemerintah. Studi ini secara khusus juga diarahkan untuk melihat sampai sejauh mana efektivitas UU ini mampu mencegah, mengurangi, atau menghapuskan praktik-praktik perkawinan anak Indonesia.

 Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022. Sosialisasi ini diadakan di SMAN 1 Purbolinggo dengan sasaran siswa-siswi pengurus OSIS SMAN 1 Purbolinggo dan masyarakat.

 Maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi pencegahan pernikahan anak dan perlindungan hak-hak anak adalah memberitahukan kepada anak-anak da masyarakat pada umumnya tentang pernikahan anak mulai dari penyebab sampai dengan dampak-dampak negative yang akan terjadi, dan mensosialisasikan tentang hak-hak anak yang harus diketahui oleh anak-anak dan yag harus dipenuhi oleh orang tua maupun lingkungannya.

 Kegiatan sosialisasi gerakan pencegahan pernikahan anak dan hak-hak anak oleh forum anak daerah kabuaten lampung timur dimulai pada hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 yang bertempat digedung SMAN 1 Purbolinggo pada jam 09.00 s/d selesai. Kegiatan sosialisasi gerakan pencegahan pernikahan anak dan hak-hak anak ini dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi atau bimtek yang secara garis besar dapat dibagi dalam beberapa tahapan kegiatan yaitu

-          Persiapan pelaksanaan

-          Pembukaan sosialisasi

-          Penyampaian materi

-          Penutup

Adapun panitia yag ikut berkontribusi yaitu :

Penasehat : Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak

Penanggung Jawab : Ketua Umum Forum Anak Daerah Lampung Timur (M. Ruri Reza S.)

Panitia pelaksana : Arum Arthati, Egy Andryana, Isfi Aliya Dzikra, Elsa Miftahul Jannah

Moderator : Bela Triyani

Narasumber : M. Ruri Reza, Sintya Marwa Dewi





0 Komentar untuk SOSIALISASI GERAKAN ANTI PERNIKAHAN ANAK DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK

login untuk komentar