By: forum anak daerah kabupaten lampung timur
Pernikahan anak menjadi salah satu indikator fundamental untuk melihat
permasalahan ketimpangan pembagunan. Pernikahan anak tidak dapat dipandang
sebagai hal yang lumrah terjadi di masyarakat karena dampak dan implikasinya
dapat memengaruhi kualitas pembangunan sumber daya manusia dan kesetaraan
gender di Indonesia. Inisiatif yang diusung oleh masyarakat sipil dan
pemerintah untuk merevisi Undang-Undang Pernikahan Anak menjadi Undang-Undang
No. 16 Tahun 2019 dengan mengubah batas usia minimal perkawinan untuk perempuan
dan laki-laki menjadi 19 tahun merupakan suatu bentuk pemikiran maju.
Sosialisasi yang dilakukan Forum Anak Daerah kabupaten
Lampung Timur dalam naungan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
ini bertujuan untuk menila kinerja implementasi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang
perkawinan setelah hampir 1 tahun disahkan oleh pemerintah. Studi ini secara
khusus juga diarahkan untuk melihat sampai sejauh mana efektivitas UU ini mampu
mencegah, mengurangi, atau menghapuskan praktik-praktik perkawinan anak
Indonesia.
Sosialisasi ini dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 16
Januari 2022. Sosialisasi ini diadakan di SMAN 1 Purbolinggo dengan sasaran
siswa-siswi pengurus OSIS SMAN 1 Purbolinggo dan masyarakat.
Maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi pencegahan
pernikahan anak dan perlindungan hak-hak anak adalah memberitahukan kepada
anak-anak da masyarakat pada umumnya tentang pernikahan anak mulai dari
penyebab sampai dengan dampak-dampak negative yang akan terjadi, dan
mensosialisasikan tentang hak-hak anak yang harus diketahui oleh anak-anak dan
yag harus dipenuhi oleh orang tua maupun lingkungannya.
Kegiatan sosialisasi gerakan pencegahan pernikahan anak
dan hak-hak anak oleh forum anak daerah kabuaten lampung timur dimulai pada
hari Minggu tanggal 16 Januari 2022 yang bertempat digedung SMAN 1 Purbolinggo
pada jam 09.00 s/d selesai. Kegiatan sosialisasi gerakan pencegahan pernikahan
anak dan hak-hak anak ini dilaksanakan dalam bentuk sosialisasi atau bimtek
yang secara garis besar dapat dibagi dalam beberapa tahapan kegiatan yaitu
-
Persiapan pelaksanaan
-
Pembukaan sosialisasi
-
Penyampaian materi
-
Penutup
Adapun panitia yag ikut berkontribusi yaitu :
Penasehat : Kepala Dinas Pemberdayaan perempuan dan
perlindungan anak
Penanggung Jawab : Ketua Umum Forum Anak Daerah Lampung
Timur (M. Ruri Reza S.)
Panitia pelaksana : Arum Arthati, Egy Andryana, Isfi
Aliya Dzikra, Elsa Miftahul Jannah
Moderator : Bela Triyani
Narasumber : M. Ruri Reza, Sintya Marwa Dewi



0 Komentar untuk SOSIALISASI GERAKAN ANTI PERNIKAHAN ANAK DAN PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK