By: Forum Anak Kota Bekasi
Halo
Teman Teman!
Apakabar? Semoga semua dalam keadaan baik ya...

Kalian
tau gak nih berita terbaru tentang pemerkosaan anak dibawah umur? Kasihan
banget yaa, gak tega deh huhuhuu. Pasal 81 ayat (1) Undang- Undang No.23 tahun
2002, telah digunakan batas minimal hukuman penjara yakni 3 (tiga) tahun kepada
pelaku kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur. Penasaran gak sih apa
tindak lanjutnya??
Nah,
kami dari Forum Anak Kota Bekasi mendapat kesempatan untuk ikut serta dalam
Pendampingan Korban Perampokan Pemerkosaan Anak Usia 15 Tahun BerKementrian PPPA RI. Foraksi di Wakili oleh kedua teman kita, yang bernama Ulfi dan Raihan. Perwakilan
Foraksi berbincang bincang bersama Kementrian PPPA RI mengenai tindak lanjut
yang akan dilakukan terhadap kasus perampokan dan pemerkosaan anak usia 15
Tahun. Kegiatan ini juga di hadiri oleh 5 orang perwakilan dari Kementrian PPPA
RI, dan juga 4 perwakilan DPPA Kota Bekasi. Melalui kegiatan ini kami bisa tau
proses hukum yang akan dilaksanakan dan penanganan yang akan dilakukan pada
korban.

Duh,
Teman teman tetap hati hati dimanapun berada ya! semoga kita semua selalu
berada dalam lindungan Tuhan yang Maha Kuasa, aamiin. Sampai jumpa lagi!!!🤩
Sosial Media Foraksi
0 Komentar untuk Pendampingan Korban Perampokan Pemerkosaan Anak Usia 15 tahun Bersama Kementerian PPPA RI