By: Forum Anak Daerah Kabupaten Cianjur
Isu kawin kontrak di Cianjur, Jawa Barat, kini tengah ramai dibicarakan. Secara definisi Kawin Kontrak adalah pernikahan dalam masa waktu yang telah ditetapkan bisa sehari, seminggu, sebulan, setahun, dan setelah itu ikatan perkawinan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
Pemerintah Kabupaten Cianjur mengundang Forum Anak Cianjur untuk menghadiri dan berkontribusi dalam acara "Sosialisasi Satuan Tugas Pencegahan Kawin Kontrak" pada Senin, 21 Maret 2022. Yang diadakan di Bale Praja (Komplek Pemda Kabupaten Cianjur). Acara ini dilatarbelakangi oleh maraknya praktik kawin kontrak, bahkan pada anak di Cianjur yang menimbulkan banyak sekali efek negatif, baik bagi pelaku maupun anak hasil perkawinan tersebut, tak sedikit juga yang mengalami kekerasan pada saat berumah tangga atau KDRT. Bahkan mungkin banyak juga sanksi sosial yang dirasakan. Apalagi jika perempuan yang melakukan kawin kontrak ini masih di bawah umur, maka akan dikenakan hukuman Undang-Undang perlindungan anak. Dan jika di dalamnya ada unsur perdagangan orang, bisa dikenakan Perda atau Undang-undang trafficking.
Satuan Tugas (Satgas) ini bertugas menyosialisasikan serta melakukan pengawasan di lingkungannya masing-masing, sebagai upaya pencegahan kawin kontrak yang dilarang di Cianjur. Forum Anak Kabupaten Cianjur menjadi salah satu tim yang terlibat dalam melakukan pencegahan kawin kontrak ini. Satgas ini dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Cianjur Nomor 474.2/kep.301-KESRA/2021 tanggal 28 Desember 2021.
Harapan diciptakannya Satuan Tugas (Satgas) ini adalah untuk mengawasi dan mencegah kawin kontrak, supaya tidak ada lagi KDRT yang terjadi, tidak ada lagi perdagangan orang berkedok kawin kontrak, dan dampak negatif lain yang ditimbulkan, baik dampak sosial maupun dampak hukum bagi pelaku dan orang yang terlibat membantu pelaku.
Cianjur Manjur, Cegah Kawin Kontrak!

0 Komentar untuk Sosialisasi Satuan Tugas Pencegahan Kawin Kontrak