Ngobrol SERSAN: Hak Anak Menurut Undang-Undang Hak Kita Dilindungi Hukum Lohh 😎

Ngobrol SERSAN: Hak Anak Menurut Undang-Undang Hak Kita Dilindungi Hukum Lohh 😎

By: Forum Komunikasi Anak Kota Bandung


Ngobrol SERSAN: Hak Anak Menurut Undang-Undang

Hak Kita Dilindungi Hukum Lohh 😎

Dalam Peranan Forum Anak Kota Bandung sebagai 2P, FOKAB khususnya kluster 1 mengadakan acara “SERSAN”. Sebenarnya kalian tau gak sih apa itu “SERSAN” 🤔 ?? Nahh “SERSAN” itu merupakan kepanjangan dari “SERIUS SANTAI” yang merupakan salah satu platform FOKAB yang berfungsi sebagai salah satu media edukasi kepada masyarakat melalui media sosial Live Instagram FOKAB. 

FOKAB sebagai 2P mengedukasi masyarakat khususnya anak anak mengenai adanya hak-hak dasar anak yang Sebagian besar belum diketahui oleh anak anak itu sendiri. Melalui media Live Instagram, acara ini dilaksanakan pada Selasa, 17 Juli 2021. 

  FOKAB juga mengedukasi anak-anak Indonesia khususnya di Kota Bandung tentang adanya 31 Hak Anak yang diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 yang kemudian digantikan dengan UU No. 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak sebagai dasar Hak-hak anak

Ada quotes menarik nih dari FOKAB buat teman-teman semua, “Sebuah bangsa akan besar bila memiliki sikap besar terhadap anak-anak generasi penerus.“ Mari kita hormati dan hargai hak-hak anak Indonesia 😊.





0 Komentar untuk Ngobrol SERSAN: Hak Anak Menurut Undang-Undang Hak Kita Dilindungi Hukum Lohh 😎

login untuk komentar