Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Kab.Kutai Kartanegara

Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Kab.Kutai Kartanegara

By: forum anak kutai kartanegara

Pemerintah Daerah Kab. Kutai Kartanegara Bersama Forum Anak kukar akan Melaksanakan Sosialisasi Perkawinan Usia Anak karena Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 18 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar baik secara akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan. Dampak perkawinan anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang dinikahkan, namun juga akan berdampak pada anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi. Kesadaran banyak pihak tentang bahaya perkawinan anak telah mulai terlihat, yang tercermin dari banyaknya praktik baik dan upaya pencegahan perkawinan anak yang diinisiasi oleh berbagai stakeholder. Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya melalui penetapan target penurunan perkawinan anak secara nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dari 11,2 persen di tahun 2018 menjadi 8,74 di tahun 2024.  Sosialisasi ini dihadiri juga Anak Berkebutuhan Khusus(ABK) karena ABK juga memiliki hak yang sama seperti anak anak pada umumnya.

0 Komentar untuk Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Kab.Kutai Kartanegara

login untuk komentar