By: forum anak kutai kartanegara
Pemerintah Daerah Kab. Kutai Kartanegara Bersama Forum Anak kukar akan Melaksanakan Sosialisasi Perkawinan Usia Anak karena Perkawinan anak merupakan salah satu bentuk
tindak kekerasan terhadap anak. Anak yang
dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu
harus menikah di bawah usia 18 tahun akan
memiliki kerentanan yang lebih besar baik
secara akses pendidikan, kualitas kesehatan,
potensi mengalami tindak kekerasan, serta
hidup dalam kemiskinan. Dampak perkawinan
anak tidak hanya akan dialami oleh anak yang
dinikahkan, namun juga akan berdampak pada
anak yang dilahirkan serta berpotensi memunculkan kemiskinan antar generasi.
Kesadaran banyak pihak tentang bahaya
perkawinan anak telah mulai terlihat, yang
tercermin dari banyaknya praktik baik dan
upaya pencegahan perkawinan anak yang
diinisiasi oleh berbagai stakeholder. Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya
melalui penetapan target penurunan perkawinan anak secara nasional dalam Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2020-2024 dari 11,2 persen di tahun
2018 menjadi 8,74 di tahun 2024. Sosialisasi ini dihadiri juga Anak Berkebutuhan Khusus(ABK) karena ABK juga memiliki hak yang sama seperti anak anak pada umumnya.
0 Komentar untuk Sosialisasi Pencegahan Perkawinan Usia Anak Kab.Kutai Kartanegara