By: forum anak kota banjarmasin

Setelah memasuki
tahap penjaringan dan penyusunan, Suara Anak Banjarmasin akan ditetapkan dan
dibacakan langsung di depan Walikota Banjarmasin. Namun sebelum itu, Forum Anak
Banjarmasin melakukan audiensi terlebih dahulu bersama Kepala Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin, Bapak H. Iwan Fitriady, SH,
MH. Audiensi ini bertujuan untuk menyampaikan poin-poin suara anak yang telah
dirumuskan sebelumnya sekaligus
meminta masukan mengenai pemilihan kata dan tata
bahasa yang digunakan dalam Suara Anak.
Audiensi ini dilaksanakan
pada 22 Juni 2020 di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Kota Banjarmasin. Audiensi ini melibatkan 5 Pengurus Forum Anak Banjarmasin dan
1 orang fasilitator. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Bidang
Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota
Banjarmasin yaitu Ibu Nazwa Adibah, S.Apt.
Dalam audiensi ini perwakilan pengurus Forum Anak Banjarmasin berdiskusi dengan Kepala Dinas PPPA terkait isi dari suara anak yang kemudian disepakati untuk mengubah beberapa tata bahasa dan mengatur ulang urutan dari poin-poin suara anak. Sehingga didapatkanlah hasil akhir Suara Anak Bnajarmasin 2020 yang akan ditetapkan.
Suara Anak Banjarmasin 2020
Kami Anak Banjarmasin menyuarakan :
1 | Memohon kepada pemerintah untuk lebih meningkatkan pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak pada masa pandemi covid-19.
|
2 | Forum Anak bersama dengan pemerintah mengajak seluruh masyarakat untuk berperan dalam memberikan edukasi mengenai pola asuh anak.
|
3 | Memohon kepada pemerintah untuk lebih memperhatikan kesehatan mental anak korban kekerasan.
|
4 | Forum Anak berperan sebagai konselor sebaya untuk mendukung pemerintah dalam penanganan kekerasan terhadap anak.
|
5 | Forum Anak, pemerintah dan masyarakat bekerjasama untuk mengurangi pergaulan bebas anak dan remaja.
|
6 | Anak Banjarmasin mendukung pemerintah dalam upaya pencegahan pernikahan usia anak dan mendorong pemerintah untuk menerbitkan peraturan daerah mengenai pernikahan usia anak.
|
7 | Anak Banjarmasin menolak segala bentuk eksploitasi terhadap anak.
|
8 | Memohon kepada pemerintah agar lebih meningkatkan pengawasan pelaksanaan peraturan daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Banjarmasin khususnya terhadap anak.
|
9 | Memohon kepada pemerintah untuk membuat dan mengelola aksesibilitas di tempat umum untuk Anak Berkebutuhan Khusus.
|
10 | Menolak segala bentuk diskriminasi dan kesenjangan sosial terhadap Anak Berkebutuhan Khusus dan Anak Berhadapan Hukum.
|
11 | Memohon kepada pemerintah untuk meningkatkan pengawasan dalam pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP).
|
12 | Memohon kepada pemerintah untuk menyediakan dan mengelola Zona Selamat Sekolah (ZOSS).
|
0 Komentar untuk Audiensi Sekaligus Persiapan Penetapan Suara Anak Banjarmasin 2020