By: Forum Anak Kota Serang
Kegiatan ini
diadakan pada tanggal 10 Maret 2021 tepat nya dikantor DP3AKKB Provinsi Banten
lantai 2. Dihadiri
oleh perwakilan dari Forum Anak Kota Serang dan mitra DP3AKKB Provinsi Banten
dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Kegiatan ini termasuk dalam kluster
3 yaitu kesehatan dan pastinya kegiatan ini selalu mematuhi protokol kesehatan.
Hasil rapat :
Peran perempuan
yang penting di pengungsian dan peran yang ganda/double, Hak - hak perempuan di
lokasi bencana dapat terpenuhi dengan pendataan korban, jumlah korban
perempuan, lansia, anak, laki - laki, Kondisi khusus berarti butuh perhatian
yang khusus dalam segi kondisi, usia ; lansia, anak, disabilitas, ibu
hamil/menyusui.
Kenapa perempuan
harus dilindungi ?
Dalam kondisi
normal saja kekerasan itu rentan, apalagi dalam kondisi bencana/khusus. Dampak
nya yaitu luka, kehamilan yang tidak diinginkan -> aborsi, psikologis
terancam seperti stres, trauma, kehilangan rasa pd, bunuh diri, tindak
kriminal, kehilangan pekerjaan, hukum sosial lainnya
Hasil rapat oleh pemateri ke 2 BPBD Provinsi Banten
= Bapak Drs. M. Juhriyadi
Materi : Pemetaan Wilayah Potensi Darurat Bencana
serta Kebijakan Pencegahan Dampak dan Risiko
Bencana :
Konflik sosial, tsunami, banjir, Covid-19, dll.
Pengungsi adalah
Orang/sekelompok orang yang terpaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka
waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. Korban adalah
Orang/sekelompok orang yang menderita/meninggal dunia akibat bencana. Dalam triwulan di tahun
2021 ini Kota Serang mengalami bencana banjir di beberapa wilayah Kota Serang.
Kesiapsiagaan untuk tenda darurat, dapur umum perempuan.
Regulasi : UU
No. 24 Tahun 2007 Pasal
54 -> Ada beberapa kelompok rentan : Bayi, anak, lansia, ibu hamil/menyusui,
disabilitas, dsb. Prioritas,
dengan melakukan -> Penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan,
dan psikososial.Melalui kluster 3 (logistik) untuk memenuhi kebutuhan perempuan
Diharapkan ada
data khusus mengenai jumlah korban ; perempuan, lansia, anak, disabilitas agar
dapat tertangani sesuai kebutuhannya, Disarankan untuk memberi bantuan makanan
bila terjadi bencana, untuk pakaian selalu numpuk dan tidak semua terpakai
-> sampah. Team BPBD : Team Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan pengkajian
secara cepat dan tepat dilokasi bencana dalam waktu tertentu dalam rangka
mengidentifikasi lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sapras, dsb.
0 Komentar untuk SOSIALISASI PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM SITUASI DARURAT BENCANA DAN KONDISI KHUSUS