SOSIALISASI PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM SITUASI DARURAT BENCANA DAN KONDISI KHUSUS

SOSIALISASI PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM SITUASI DARURAT BENCANA DAN KONDISI KHUSUS

By: Forum Anak Kota Serang

Kegiatan ini diadakan pada tanggal 10 Maret 2021 tepat nya dikantor DP3AKKB Provinsi Banten lantai 2. Dihadiri oleh perwakilan dari Forum Anak Kota Serang dan mitra DP3AKKB Provinsi Banten dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Kegiatan ini termasuk dalam kluster 3 yaitu kesehatan dan pastinya kegiatan ini selalu mematuhi protokol kesehatan.

Hasil rapat :

Peran perempuan yang penting di pengungsian dan peran yang ganda/double, Hak - hak perempuan di lokasi bencana dapat terpenuhi dengan pendataan korban, jumlah korban perempuan, lansia, anak, laki - laki, Kondisi khusus berarti butuh perhatian yang khusus dalam segi kondisi, usia ; lansia, anak, disabilitas, ibu hamil/menyusui.

Kenapa perempuan harus dilindungi ?

Dalam kondisi normal saja kekerasan itu rentan, apalagi dalam kondisi bencana/khusus. Dampak nya yaitu luka, kehamilan yang tidak diinginkan -> aborsi, psikologis terancam seperti stres, trauma, kehilangan rasa pd, bunuh diri, tindak kriminal, kehilangan pekerjaan, hukum sosial lainnya

Hasil rapat oleh pemateri ke 2 BPBD Provinsi Banten = Bapak Drs. M. Juhriyadi

Materi : Pemetaan Wilayah Potensi Darurat Bencana serta Kebijakan Pencegahan Dampak dan Risiko

Bencana : Konflik sosial, tsunami, banjir, Covid-19, dll.

Pengungsi adalah Orang/sekelompok orang yang terpaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana. Korban adalah Orang/sekelompok orang yang menderita/meninggal dunia akibat bencana. Dalam triwulan di tahun 2021 ini Kota Serang mengalami bencana banjir di beberapa wilayah Kota Serang. Kesiapsiagaan untuk tenda darurat, dapur umum perempuan.

Regulasi : UU No. 24 Tahun 2007 Pasal 54 -> Ada beberapa kelompok rentan : Bayi, anak, lansia, ibu hamil/menyusui, disabilitas, dsb. Prioritas, dengan melakukan -> Penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial.Melalui kluster 3 (logistik) untuk memenuhi kebutuhan perempuan

Diharapkan ada data khusus mengenai jumlah korban ; perempuan, lansia, anak, disabilitas agar dapat tertangani sesuai kebutuhannya, Disarankan untuk memberi bantuan makanan bila terjadi bencana, untuk pakaian selalu numpuk dan tidak semua terpakai -> sampah. Team BPBD : Team Reaksi Cepat (TRC) untuk melakukan pengkajian secara cepat dan tepat dilokasi bencana dalam waktu tertentu dalam rangka mengidentifikasi lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sapras, dsb.

0 Komentar untuk SOSIALISASI PERLINDUNGAN HAK PEREMPUAN DALAM SITUASI DARURAT BENCANA DAN KONDISI KHUSUS

login untuk komentar