By: fad kotawaringin timur
Pada (11/06/2021) FAD KOTIM kembali mengadakan kegiatan lagi nih. Kali ini FAD KOTIM melakukan Pembagian poster berupa himbauan untuk masyarakat terkait Perda No.3 untuk berhenti memberikan uang kepada pengemis dan gelandangan. Penyabaran poster ini di lakukan di 3 kecamatan yaitu Baamang, Ketapang, dan Mentaya Seberang.


0 Komentar untuk PEMBERIAN HIMBAUAN KEPADA MASYARAKAT TERKAIT PERDA NO.3