By: Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis
Sosialisasi Forum Anak Daerah sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor) dan 31 Hak-Hak Anak
Halo
Anak Indonesia!
Kali
ini Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis akan memaparkan informasi tentang
kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 26 November 2020 di Desa Sukaharja,
Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis. Acara ini diselenggarakan oleh GMD (Gerakan
Mengajar Desa) yang berkolaborasi dengan Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis
(FRANCIS) dengan partisipan dari anak anak Desa Sukaharja.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran
pemerintahan diantaranya Kepala Desa Sukaharja, Sekretaris Desa Sukaharja, Tutor
Inspiratif Gerakan Mengajar Desa, dan pendamping dari Dinas P2KBP3A Bidang PPPA
Kabupaten Ciamis.
Gambar 1 : Sesi
pemaparan materi oleh Kak Ridwan
Dalam kolaborasi ini,
FRANCIS berkesempatan
menjadi narasumber
dalam Kegiatan Pengabdian Gerakan Mengajar Desa (GMD) yang dihadiri oleh anak-anak
Desa Sukaharja yang jumlahnya sekitar 30 orang dari perwakilan siswa SD dan SMP
di sekitar Desa Sukaharja.
Perwakilan
pengurus dari Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis, yakni Kak fiqar dan Kak
Ridwan memberikan materi tentang “Sosialisasi Forum Anak Daerah sebagai 2P
(Pelopor dan Pelapor) dan 31 Hak-Hak Anak”. Setelah penyampaian materi selesai,
dilanjut dengan sesi pertanyaan kepada audiensi guna untuk menguji pemahaman
materi yang disampaikan langsung oleh pengurus forum anak dan sebagai hadiahnya
diberi bingkisan makanan.

Gambar 2 : Sesi pertanyaan/quiz kepada peserta

Gambar 3 : Sesi pembagian hadiah kepada peserta
Lalu tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi
ini, diharapkan anak-anak Kabupaten Ciamis
khususnya di Desa Sukaharja mengerti tentang Forum Anak Daerah (FAD) dan
memahami bahwasanya anak juga memiliki 31 hak yang harus dipenuhi. Selain itu juga, dalam rangka pengembangan kapasitas forum
anak daerah khususnya di wilayah desa yang ada di Kabupaten Ciamis.
0 Komentar untuk SOSIALISASI PERAN FORUM ANAK DAERAH SEBAGAI 2P (PELOPOR DAN PELAPOR) DAN 31 HAK-HAK ANAK