SOSIALISASI PERAN FORUM ANAK DAERAH SEBAGAI 2P (PELOPOR DAN PELAPOR) DAN 31 HAK-HAK ANAK

SOSIALISASI PERAN FORUM ANAK DAERAH SEBAGAI 2P (PELOPOR DAN PELAPOR) DAN 31 HAK-HAK ANAK

By: Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis

Sosialisasi Forum Anak Daerah sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor) dan 31 Hak-Hak Anak


Halo Anak Indonesia!

Kali ini Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis akan memaparkan informasi tentang kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 26 November 2020 di Desa Sukaharja, Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis. Acara ini diselenggarakan oleh GMD (Gerakan Mengajar Desa) yang berkolaborasi dengan Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis (FRANCIS) dengan partisipan dari anak anak Desa Sukaharja.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran pemerintahan diantaranya Kepala Desa Sukaharja, Sekretaris Desa Sukaharja, Tutor Inspiratif Gerakan Mengajar Desa, dan pendamping dari Dinas P2KBP3A Bidang PPPA Kabupaten Ciamis.


Gambar 1 : Sesi pemaparan materi oleh Kak Ridwan

Dalam kolaborasi ini, FRANCIS berkesempatan menjadi narasumber dalam Kegiatan Pengabdian Gerakan Mengajar Desa (GMD) yang dihadiri oleh anak-anak Desa Sukaharja yang jumlahnya sekitar 30 orang dari perwakilan siswa SD dan SMP di sekitar Desa Sukaharja.

Perwakilan pengurus dari Forum Anak Daerah Kabupaten Ciamis, yakni Kak fiqar dan Kak Ridwan memberikan materi tentang “Sosialisasi Forum Anak Daerah sebagai 2P (Pelopor dan Pelapor) dan 31 Hak-Hak Anak”. Setelah penyampaian materi selesai, dilanjut dengan sesi pertanyaan kepada audiensi guna untuk menguji pemahaman materi yang disampaikan langsung oleh pengurus forum anak dan sebagai hadiahnya diberi bingkisan makanan.


Gambar 2 : Sesi pertanyaan/quiz kepada peserta


Gambar 3 : Sesi pembagian hadiah kepada peserta

Lalu tujuan diadakannya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan anak-anak Kabupaten Ciamis khususnya di Desa Sukaharja mengerti tentang Forum Anak Daerah (FAD) dan memahami bahwasanya anak juga memiliki 31 hak yang harus dipenuhi. Selain itu juga, dalam rangka pengembangan kapasitas forum anak daerah khususnya di wilayah desa yang ada di Kabupaten Ciamis.  


0 Komentar untuk SOSIALISASI PERAN FORUM ANAK DAERAH SEBAGAI 2P (PELOPOR DAN PELAPOR) DAN 31 HAK-HAK ANAK

login untuk komentar