By: Forum Anak Kepulauan Riau
📌PODCAST 0.1
“STOP KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK”
Hai anak-anak Indonesia 👋🏻
Kali ini kami dari Forum Anak Kepulauan Riau mengadakan Podcast dengan rincian sebagai berikut:
📋Tema: “Stop Kekerasan pada Perempuan dan Anak”
📆Hari/Tanggal: Jum’at, 18 Juni 2021
📍Tempat: Studio Al-Madina
📱Via : Live (Siaran langsung) Facebook
👤Mc: Suwanli
👥Narasumber : Irawati, S.PdI
Dra. Marlia Sari Dewi, MM
📌MATERI
( Dra. Marlia Sari Dewi, MM )
( Irawati, S.PdI )
1️⃣ Dalam UU KDRT nomor 23 tahun 2004 dan UU perlindungan anak nomor 35 tahun 2014
menjelaskan bahwa kekerasan adalah segala perbuatan terhadap seseorang (perempuan
dan anak) yang berakibat kepada terjadinya kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran
dan kekerasan ekonomi yang berakibat kepada penderitaan, luka berat, dan dampak jangka
panjang lainnya.
2️⃣ Di zaman sekarang juga terdapat kekerasan yang yang disebabkan dari interaksi di dunia
digital, seperti lewat komentar-komentar di media sosial.
3️⃣ Pelecehan juga terjadi di media sosial yang mengakibatkan jatuhnya harga diri dan
membuat korban frustasi, depresi, dsb.
4️⃣ Di masa pandemi ini kekerasan terhadap anak meningkat karena perubahan komunikasi
keluarga dan kepanikan yang terjadi karena perubahan aktivitas dari pola kehidupan
biasanya dan akhirnya timbulah perlakuan atau perkataan yang tidak baik kepada anak.
5️⃣ Yang harus kita lakukan untuk menghadapi pandemi ini adalah move on dan mengambil
pelajaran bahwa kita bisa tetap survive di keadaan apapun dan menyiapkan anak dari
sekarang untuk menjadi pribadi yang tangguh bukan pribadi yang instan dan jangan
menyerah pada keadaan.
- Tindakan preventif lain terhadap pola asuh keluarga di era pandemi diantaranya adalah
1️⃣ penguatan nilai-nilai spiritual
2️⃣ orangtua mencontohkan keteladanannya kepada anak
3️⃣ komukasi yang baik antara ayah dan bunda sehingga beban yang dihadapi tidak
terfokus kepada satu pihak saja.
- Tindakan yang dilakukan ketika kekerasan tersebut telah terjadi di keluarga adalah
1️⃣ bermusyawarah bersama anggota keluarga dan meminta maaf (berkomunikasi)
2️⃣ menguatkan pondasi agama
3️⃣ tidak mengabaikan anak
4️⃣ mengingatkan satu sama lain
5️⃣ melakukan komitmen bersama
- Apabila tindakan kekerasan berasal dari luar anggota keluarga maka yang harus dilakukan
adalah dapat melaporkannya kepada UPTD untuk meminta pendampingan dan
perlindungan, lalu UPTD akan merujuk anggota keluarga ke PUSPAGA dan diberi
pembelajaran tentang cara mendampingi anak yang mengalami kekerasan.
- Yang dilakukan PUSPAGA (Pusat Pembelajaran Keluarga) dalam menangani kekerasan yang
terjadi belakangan ini di era pandemi adalah terfokus terhadap pencegahannya dan apabila
kekerasan tersebut terjadi maka PUSPAGA akan bekerja sama dengan UPTD untuk
menangani kekerasan tersebut, melakukan pendampingan, melakukan penyuluhan atau
bimbingan tentang cara pengasuhan yang baik untuk menimimalisir kekesaran, melakukan
mediasi atau memunculkan kesadaran dan pemahaman kepada anggota keluarga lainnya.
- Peran UPTD dalam kekerasan adalah melakukan penjangkauan terhadap korban seperti
contohnya melalui aplikasi ‘Cek Dare’ untuk melaporkan kekerasan terhadap perempuan
dan anak. Penanganan sementara yang dilakukan UPTD adalah menampung/menginapkan
korban di shelter UPTD, melakukan mediasi atas kekerasan yang terjadi, melakukan
pendampingan korban apabila diperlukannya laporan kepada aparat penegak hukum,
mendampingi korban apabila dibutuhkannya tindakan medis dan psikologi.
- Alur pelaporan apabila mengalami/menemui kekerasan adalah
1️⃣ Melaporkan melalui aplikasi ‘Cek Dare’ (mudah di akses & gratis)
2️⃣ Mendatangi UPTD Kepri ( Jl.Riau, Tanjung Pinang) atau PUSPAGA
3️⃣ UPTD melakukan penanganan terhadap kasus-kasus yang ada
Selamat Hari Anak Nasional👐
DOKUMENTASI📷
Pergi mencari si ikan todak
Dapat pula si ikan belanak
Berhentilah keras kepade anak
Demi indonesia yang layak anak
FORARI?!🔊
Sehat, Cerdas, Cergas, Mulia!!🙌✨
Terima Kasih
0 Komentar untuk PODCAST 0.1 - STOP KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK