PENYUSUNAN SUARA ANAK TAHUN 2021

PENYUSUNAN SUARA ANAK TAHUN 2021

By: forum anak kota ambon

Menjelang peringatan Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2021, pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (Kemen PPPA RI) akan menyelenggarakan rangkaian kegiatan untuk memeriahkan HAN. Salah satu kegiatan yang rutin dilakukan Kementerian PPPA sebelum penyusunan peringatan HAN adalah Suara Anak Indonesia Tahun 2021. Pandemi Covid-19 mendorong pelaksanaan penyusunan Suara Anak Indonesia akan dilaksanakan melalui media virtual, dengan tetap melibatkan suara anak dari seluruh Indonesia. Penyusunan SAI Tahun 2021 dimulai dari tingkat Kab./Kota, Provinsi, dan Nasional, sehingga dapat menjaring isu anak di Indonesia yang patut disuarakan. Untuk itu, Forum Anak Kota Ambon bekerjasama dengan Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Masyarakat Desa (DP3AMD) Kota Ambon, mengadakan Perumusan Suara Anak Indonesia Tahun 2021 tingkat Kab./Kota.

Penyusunan Suara Anak Indonesia tingkat Kota Ambon memiliki 2 tujuan, yaitu Menghasilkan Suara Anak Indonesia Tahun 2021 tingkat Kota Ambon, dan untuk Menguatkan sinergitas pusat dan daerah dalam proses penyusunan Suara Anak Indonesia tahun 2021. Penyusunan Suara Anak tentu memiliki dasar hukum sehingga harus berjalan dengan ketentuan yang ada. Adapun dasar hukum penyusunan Suara Anak sebagai berikut :

▪ Dasar Hukum :

1. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UndangUndang No. 223 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

2. Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2021 tentang Kabupaten/Kota Layak Anak

3. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak No. 18 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Forum Anak.

Nah, dari adanya penyusunan Suara Anak Indonesia terdapat output ialah Tersusunnya Suara Anak Indonesia Tahun 2021 tingkat Kota Ambon sebagai representasi aspirasi seluruh anak Kota Ambon kepada pemerintah dan kepada lembaga terkait, demi mewujudkan kebijakan yang lebih ramah anak. Adanya sinergitas pusat dan daerah dalam memfasilitasi proses SAI penyusunan Suara Anak Indonesia baik di tingkat pusat dan daerah. Selain itu, penyusunan Suara Anak Kota Ambon berdasarkan kepada 4 Prinsip, yaitu Independen, Representatif, Inklusif, dan Fleksibel. Oleh sebab itu, terdapat beberapa peserta yang menjadi representatif anak-anak Kota Ambon, yaitu Perwakila Forum Anak Kelurahan (1 kelurahan yang hadir), Perwakilan Forum Anak Desa (9 desa yang hadir), dan Pengurus Forum Anak Kota Ambon(). Adapun hadirin lainnya yang bertugas untuk memfasilitasi dan membina kegiatan ini, ialah Ibu Kepala Dinas P3AMD dan staf, Fasilitator Anak Kota Ambon, serta Pengawas dari Forum Anak Maluku Manise.

Mekanisme Penyusunan SAI Tingkat Kota Ambon disusun berdasarkan masukan dari Suara Anak tingkat Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Dilakukan secara on-line menggunakan aplikasi zoom meeting. Peserta wajib memasuki room zoom 30 menit sebelum acara dimulai dan wajib mengisi presensi absen yang telah disiapkan oleh panitia. Jalannya perumusan Suara Anak Kota Ambon akan sesuai dengan 5 Tahap

Penyusunan. Namun sebelum itu, panitia membuka kesempatan bagi seluruh anak-anak Kota Ambon untuk menyampaikan aspirasinya pada link google form (bit.ly/SuaraAnakKotaAmbon2021) dengan tujuan untuk penjaringan suara anak di Kota Ambon dapat bersifat representatif bagi seluruh anak Kota Ambon. Setelah penyusunan Suara Anak Kota Ambon Tahun 2021, akan dibacakan oleh Ketua FAKOTA atas nama Anak-anak Kota Ambon.

5 Tahap penyusunan dimulai dari Pembentukan Panitia, Jaring Aspirasi, Pembahasan, Perumusan, Penetapan. Nah, proses jaring aspirasi juga sudah dilakukan sebelum pelaksanaan Penyusunan Suara Anak Kota Ambon ini, yaitu melalui link gform yang dibuka untuk usia anak di Kota Ambon, dan hasilnya terdapat suara dari kelompok pramuka, OSIS, maupun anak sekolah yang di luar Forum Anak. Kemudian dilanjutkan pada penyusunan Suara Anak Kota Ambon melalui zoom meeting yang dimulai dari tahap penjaringan aspirasi berdasarkan hasil pengisian link gform dan suara dari perwakilan setiap FA Desa, FA Kelurahan, perwakilan pengurus FA Kota Ambon. Dilanjutkan dengan tahap pembahasan/diskusi, dimana para peserta mendiskusikan segala aspirasi/isu permasalahan anak yang akan dibawa dengan dipimpin oleh pemimpin diskusi I. Selanjutnya tahap perumusan, dimana para peserta menyusun isu prioritas berdasarkan evaluasi suara anak tahun 2020 dan berdasarkan aspirasi anak melalui gform. Setelah perumusan, maka terakhir ialah Penetapan oleh pemimpin diskusi I sekaligus selaku Ketua FA Kota Ambon atas nama Anak – anak Kota Ambon.

Dalam kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun sehingga tidak ada perencanaan anggaran. Kegiatan ini berjalan dengan baik adanya, walaupun pada beberapa part terdapat gangguan jaringan. Namun semuanya dapat dikendalikan dengan cepat. Tak lupa, demi perkembangan Forum Anak kedepannya terdapat link evaluasi yang wajib diisi oleh Peserta, dan juga evaluasi dari Kakak-kakak Fasilitator. Poin evaluasi yang disampaikan terkait waktu, dan redaksi kata, yaitu :

▪ Waktu : Selama proses diskusi memakan waktu lebih lama dan membuat kegiatan berlangsung lebih lama daripada yang ditargetkan.

▪ Redaksi Kata : Wajib memperhatikan redaksi kata agar tidak mengambang.

Demikian laporan pertanggungjawaban ini dibuat. Ucapan terima kasih sebesarbesarnya bagi setiap pihak yang turut serta dalam menyukseskan kegiatan ini. Semoga FA se-Kota Ambon akan lebih aktif dalam pemenuhan hak-hak anak di Kota Ambon bersama semua elemen.


0 Komentar untuk PENYUSUNAN SUARA ANAK TAHUN 2021

login untuk komentar