By: forum anak gunung kembang sarolangun
HALLO, GET TO KNOW ME, AND MY AREA
halooo semuaa... kenalin nama ku Ulya Zahra, kalian bisa panggil aku Ulyakk. Nah... aku adalah FASILLITATOR forum anak daerah gunung kembang 2023/2025. aku dulunya juga ketua forum anak daerah gunung kembang 2022/2023. di sini aku mau ngenalin sekaligus mau memberi informasi penting tentang...... Pemenuhan Hak anak Pada Suku Anak Dalam.. dan artikel ini berdasarkan fakta lapangan yang telah kami telusuri pada tahun 2022...
CHECK IT OUT..
PEMENUHAN HAK ANAK PADA
SUKU ANAK DALAM
Suku Anak Dalam salah satu suku asli yang menghuni
wilayah pedalaman Pulau Sumatera. Suku Anak Dalam juga menjadi sebagai salah
satu suku terasing sekaligus suku minoritas yang mendiami wilayah Provinsi
Jambi. Hidup mereka berpindah-pindah didalam kawasan hutan. Suku Anak
Dalam sangat menghindari masyarakat luar sehingga kehidupan mereka sangat
tertutup terhadap teknologi, karena itu mereka hidup didalam hutan. Mereka
tidak Perlu mencari makanan diluar hutan, karena didalam hutan sudah tersedia
berbagai sumber kehidupan.
Ciri fisik
Suku Anak Dalam
Ciri-ciri fisik suku Anak Dalam hampir sama dengan ciri-ciri
fisik orang Indonesia lainnya. Seperti
·
Tinggi badan mereka 155–170 cm,
·
kepala lonjong,
·
mata hitam dan agak sipit,
·
serta muka bujur telur.
Meskipun suku anak dalam tinggal di hutan dan sering berpindah-pindah,
dan jauh dari teknologi, mereka juga memiliki sekolah, tempat anak anak
belajar, meskipun sangat banyak kekurangan seperti buku panduan,alat tulis,dll
pemerintah kab. Sarolangun sering berkunjung ke sana dan membawa barang"
yang mereka butuhkan.
Walaupun mereka tinggal di rimba, mereka juga memiliki hak,
terkhusunya hak anak, kami telah menulusuri kegiatan anak anak di sana dan
mereka telah medapatkan semua haknya, menurut KONVERSI HAK ANAK ada 42 pasal
tentang anak,dan saya mengambil 10 pasal yang berkaitan erat dg suku anak dalam
yaitu:
1.
Anak adalah semua
orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu
negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam Konvensi ini.
2.
Hak-hak anak berlaku
atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis
diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan
atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain.
3.
Semua tindakan dan
keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan
terbaik sang anak.
4.
Pemerintah bertanggung
jawab memastikan semua hak yang dicantumkan di dalam Konvensi dilindungi dan
dipenuhi untuk tiap anak.
5.
Pemerintah harus
membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai
tahapan usia agar tiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan
potensinya secara penuh.
6.
Semua anak berhak atas
kehidupan. Pemerintah perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan
tumbuh dengan sehat.
7.
Tiap anak berhak
memiliki identitas, nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga, serta mendapatkan
bantuan dari pemerintah apabila ada bagian manapun dari identitasnya yang
hilang.
8.
Tiap anak berhak tinggal
bersama orangtua mereka kecuali jika hal itu justru merugikan sang anak—sebagai
contoh jika anak mendapatkan perlakuan tidak baik atau diabaikan oleh salah
satu orangtua. Tiap anak berhak tetap berhubungan dengan orangtuanya apabila ia
tinggal terpisah dari salah satu atau kedua orangtuanya.
9.
Tiap anak berhak atas
kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, sepanjang hal ini tidak
menghalangi hak orang lain. Hak orangtua untuk membimbing anak mereka terkait
hal-hal ini perlu dihargai.
10.
Tiap anak berhak
mengakses informasi dan materi lainya dari beragam sumber. Informasi ini
hendaklah berupa informasi yang bermanfaat dan dapat dipahami anak.
11.
pendidikan
perlu menumbuhkan karakter, bakat, kondisi mental, dan kemampuan fisik anak dan
mengajarkan mereka pemahaman, perdamaian, dan kesetaraan gender dan
persahabatan antarmanusia, dengan tetap menghormati budaya sendiri dan orang
lain. Pendidikan perlu menyiapkan anak menjadi warga aktif di masyarakat bebas.
Dari konvesi hak anak ini, suku anak dalam bias sampai
mendapatkan kerja di perkotaan, ada yang menjadi polisi,TNI,dokter, bahkanada
yang menjalankan tugas menjadi abdi negara di papua.
Menarik ya.... fyuhhh.. udh sampe di akhir artikel aku nii, sampai jumpa di kegiatan dan artikel selanjutnya.. aku Ulya Zahra pamit undur diri, see you next timee
0 Komentar untuk PEMENUHAN HAK ANAK PADA SUKU ANAK DALAM