PEMENUHAN HAK ANAK PADA SUKU ANAK DALAM

PEMENUHAN HAK ANAK PADA SUKU ANAK DALAM

By: forum anak gunung kembang sarolangun

HALLO, GET TO KNOW ME, AND MY AREA

halooo semuaa... kenalin nama ku Ulya Zahra, kalian bisa panggil aku Ulyakk. Nah... aku adalah FASILLITATOR forum anak daerah gunung kembang 2023/2025. aku dulunya juga ketua forum anak daerah gunung kembang 2022/2023. di sini aku mau ngenalin sekaligus mau memberi informasi penting tentang...... Pemenuhan Hak anak Pada Suku Anak Dalam.. dan artikel ini berdasarkan fakta lapangan yang telah kami telusuri pada tahun 2022...


CHECK IT OUT..

PEMENUHAN HAK ANAK PADA

SUKU ANAK DALAM

Suku Anak Dalam salah satu suku asli yang menghuni wilayah pedalaman Pulau Sumatera. Suku Anak Dalam juga menjadi sebagai salah satu suku terasing sekaligus suku minoritas yang mendiami wilayah Provinsi Jambi. Hidup mereka berpindah-pindah didalam kawasan hutan. Suku Anak Dalam sangat menghindari masyarakat luar sehingga kehidupan mereka sangat tertutup terhadap teknologi, karena itu mereka hidup didalam hutan. Mereka tidak Perlu mencari makanan diluar hutan, karena didalam hutan sudah tersedia berbagai sumber kehidupan.

Ciri fisik Suku Anak Dalam

Ciri-ciri fisik suku Anak Dalam hampir sama dengan ciri-ciri fisik orang Indonesia lainnya. Seperti

·         Tinggi badan mereka 155–170 cm,

·         kepala lonjong,

·         mata hitam dan agak sipit,

·         serta muka bujur telur.

Meskipun suku anak dalam tinggal di hutan dan sering berpindah-pindah, dan jauh dari teknologi, mereka juga memiliki sekolah, tempat anak anak belajar, meskipun sangat banyak kekurangan seperti buku panduan,alat tulis,dll pemerintah kab. Sarolangun sering berkunjung ke sana dan membawa barang" yang mereka butuhkan.

Walaupun mereka tinggal di rimba, mereka juga memiliki hak, terkhusunya hak anak, kami telah menulusuri kegiatan anak anak di sana dan mereka telah medapatkan semua haknya, menurut KONVERSI HAK ANAK ada 42 pasal tentang anak,dan saya mengambil 10 pasal yang berkaitan erat dg suku anak dalam yaitu:

1.       Anak adalah  semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Semua anak memiliki semua hak yang disebutkan di dalam Konvensi ini.

2.       Hak-hak anak berlaku atas semua anak tanpa terkecuali. Anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinya atau diskriminasi yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindakan orangtua atau anggota keluarganya yang lain.

3.       Semua tindakan dan keputusan menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik sang anak.

4.       Pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak yang dicantumkan di dalam Konvensi dilindungi dan dipenuhi untuk tiap anak.

5.       Pemerintah harus membantu keluarga melindungi hak-hak anaknya dan menyediakan panduan sesuai tahapan usia agar tiap anak dapat belajar menggunakan haknya dan mewujudkan potensinya secara penuh.

6.       Semua anak berhak atas kehidupan. Pemerintah perlu memastikan bahwa anak bisa bertahan hidup dan tumbuh dengan sehat.

7.       Tiap anak berhak memiliki identitas, nama, kewarganegaraan, dan ikatan keluarga, serta mendapatkan bantuan dari pemerintah apabila ada bagian manapun dari identitasnya yang hilang.

8.       Tiap anak berhak tinggal bersama orangtua mereka kecuali jika hal itu justru merugikan sang anak—sebagai contoh jika anak mendapatkan perlakuan tidak baik atau diabaikan oleh salah satu orangtua. Tiap anak berhak tetap berhubungan dengan orangtuanya apabila ia tinggal terpisah dari salah satu atau kedua orangtuanya.

9.       Tiap anak berhak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan, dan beragama, sepanjang hal ini tidak menghalangi hak orang lain. Hak orangtua untuk membimbing anak mereka terkait hal-hal ini perlu dihargai.

10.   Tiap anak berhak mengakses informasi dan materi lainya dari beragam sumber. Informasi ini  hendaklah berupa informasi yang bermanfaat dan dapat dipahami anak.

11.   pendidikan perlu menumbuhkan karakter, bakat, kondisi mental, dan kemampuan fisik anak dan mengajarkan mereka pemahaman, perdamaian, dan kesetaraan gender dan persahabatan antarmanusia, dengan tetap menghormati budaya sendiri dan orang lain. Pendidikan perlu menyiapkan anak menjadi warga aktif di masyarakat bebas.

Dari konvesi hak anak ini, suku anak dalam bias sampai mendapatkan kerja di perkotaan, ada yang menjadi polisi,TNI,dokter, bahkanada yang menjalankan tugas menjadi abdi negara di papua.

Menarik ya.... fyuhhh.. udh sampe di akhir artikel aku nii, sampai jumpa di kegiatan dan artikel selanjutnya.. aku Ulya Zahra pamit undur diri, see you next timee

0 Komentar untuk PEMENUHAN HAK ANAK PADA SUKU ANAK DALAM

login untuk komentar