PENGUATAN KAPASITAS FORUM ANAK KABUPATEN MEMPAWAH

PENGUATAN KAPASITAS FORUM ANAK KABUPATEN MEMPAWAH

By: forum anak kabupaten mempawah

haloo anak anak Indonesia

kemarin FAD Mempawah mengadakan kegiatan Penguatan Kapasitas pada tanggal; 14-15 Juni 202

Sebagai generasi penerus dan pewaris Bangsa untuk mengisi pembangunan, maka keberadaan anak-anak sangat penting dan harus mendapat perhatian dengan memberikan perlindungan kepada anak dari hal hal yang merusak dan mengganggu perkembangan dan pertumbuhan anak. Perlindungan terhadap anak ini bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat anak serta mendapat perlindungan dari tindakan kekerasan, deskriminasi demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Untuk mewujudkan hal tersebut berbagai kebijakkan telah dilakukan oleh Pemerintah. Adapun dasar hukumnya adalah:

  1. Undang-UndangNomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Anak
  2. Undang-Undang Nomor 23  Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  3. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Konvensi hak Anak
  4. Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2011 tentang Kebijakaan Partisipasi Anak
  5. Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari tindak Kekerasan.

Bidang Partisipasi Anak dengan membentuk wadah partisipasi anak sebagai media untuk mendengar dan menyuarakan aspirasi pendapat dan harapan anak sebagai bentuk partisipasi anak dalam proses pembangunan. Forum Anak adalah organisasi anak yang belum berumur 18 tahun merupakan wadah anak untuk  menyalurkan bakat dan minatnya yang dikelola oleh Pemerintah sebagai media untuk memenuhi hak anak di bidang pembangunan.

0 Komentar untuk PENGUATAN KAPASITAS FORUM ANAK KABUPATEN MEMPAWAH

login untuk komentar