By: forum anak gunung kembang sarolangun
Selamat pagi,siang,malam semua nya , kami dari Forum Anak Gunung Kembang Sarolangun mau share informasi yang kami dapatkan di dinas dukcapil nih
Ada 3 point yang kami dapat kan dari bapak ibu yang ada di dukcapil
1. KIA ( kartu identitas anak ), KIA dapat di miliki dari bayi sampai umur 16 tahun .
cara membuat KIA dengan melampirkan fotocopy KK , AKTA , dan pas Poto berbentuk kaset atau di dalam plas disk.
dengan KIA kita akan mendapat kan diskon sebesar 10% jika berbelanja di grandmedia jambi
2. KTP ( kartu tanda penduduk ) , KTP dapat di miliki dari umur 17 tahun ke atas
cara membuat KTP dengan melampirkan fotocopy KK dan AKTA sebaik nya untuk merekam KTP di buat sebelum umur 17 tahun karena jika lebih dari umur 17 tahun data kita di KK akan di blokir dan terhapus, selain berbentuk kartu, KTP juga ada dalam versi digital
3. AKTA
Jika terdapat perbedaan nama di AKTA dan ijazah , kita dapat melampirkan fotocopy ijazah dan AKTA untuk menjadi bukti alasan mengganti akta, dan ijazah menjadi patokan untuk membuat AKTA baru
maka dari itu kalian yang sudah memasuki umur 17 tahun mulai lah untuk merekam data untuk membuat KTP di dinas dukcapil , dan di harap kan informasi ini di sebar luas kan kepada adik adik , teman teman , guru guru disekolah supaya bisa mengetahui tentang KIA , KK dan AKTA , sekian dari kami terimakasih
0 Komentar untuk Mengumpulkan Informasi Di Kantor Dinas Capil Sarolangun