By: forum anak kota bogor
Kegiatan ini merupakan suatu proses
pembangunan Forum Anak, dengan melihat PermenPPPA No. 1 tahun 2022 tentang penyelenggaraan
Forum Anak yang mengatur mekanisme perlindungan saat anak menjadi agen 2P.
Dengan melibatkan anak anak dalam perencanaan pembangunan disana kita bersama
sama menyusun Juknis Partisipasi Anak yang disebut FGD dengan di dampingi
Fasilitator dari Fanator kita dibantu untuk berani menyampaikan aspirasi kita
dan dengan begitu kita paham bahwa fungsi forum anak itu apa, fungsi
fasilitator dan pendaping dari DP3A. Jumlah anak yang terlibat dalam kegiatan ini cukup banyak karena mencakup beberapa anak dari setiap daerah Bogor, Depok, dan Bekasi.
0 Komentar untuk Penyusunan Juknis 2P dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak