By: forum anak daerah kabupaten jembrana
Kamis, 25 Maret 2021
Untuk melindungi anak dari berbagai perlakuan kekerasan dan diskriminasi, maka pemerintah sudah mengeluarkan berbagai payung hukum yang tertuang baik dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun dalam bentuk Undang-Undang lainnya seperti dalam Undang-Undang HAM serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Di samping itu Konvensi Hak - Hak Anak (KHA) juga telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia sebagai upaya terwujudnya hak anak Indonesa. Di samping itu, Indonesia juga telah meratifikasi Konveksi ILO 138 tentang batasan usia minimum untuk bekerja dan Konvensi ILO 182 tentang Penghapusan Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk Anak. Indonesia juga telah memiliki rencana aksi nasional penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Namun Kenyataannya tingginya jumlah anak-anak yang bekerja yang sebagian besar di bawah usia 15 tahun baik di sektor formal maupun informal masih tetap ada.

(Gambar 1 ; Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Tentang Perlindungan Anak)
Namun demikian, kasus-kasus kekerasan dan pelanggaran terhadap hak anak juga masih kerap mewarnai kehidupan anak baik di masyarakat Bali umumnya maupun di Kabupaten Jembrana. Jumlah anak yang belum terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi masih relatif besar. Masih ada anak-anak, menjadi korban trafficking, fedofilia, penganiayaan dan lain-lain. Kondisi yang demikian ini mencerminkan masih kurangnya kesadaran dan kepekaan para perencana dan penentu kebijakan untuk memprioritaskan masalah kesejahteraan dan perlindungan anak.
untuk mencegah terjadinya kekerasan kepada anak khususnya di kabupaten Jembrana, pemerintah melalui Dinas PPPA PPKB gencar melakukan sosialisasi tentang perlindungan anak ke masyarakat, salah satunya yaitu Sosialisasi yang melibatkan anggota Forum Anak daerah sebagai pembicara. Kegiatan ini dilakukan di Desa Pengambengan dengan melibatkan ibu-ibu sebagai audience.
(Gambar 2 ; Dokumentasi Duta Anak sebagai Pembicara Sosialisasi)
0 Komentar untuk #FADJembranaPelopor : Usaha FAD Jembrana dalam Menyebarkan Informasi Perlindungan Anak kepada Masyarakat